Hartati Murdaya Tersangka
KPK Lengkapi Berkas Penyidikan Sebelum Periksa Hartati
KPK terus melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan suap pengurusan HGU perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Penulis:
Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan suap pengurusan hak guna usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Hari ini, penyidik KPK kembali memeriksa sejumlah pegawai di PT Hardaya Inti Plantation (HIP), sebagai saksi untuk para tersangka.
"Iya, ada pemanggilan saksi untuk Direktur PT Hardaya Inti Plantation Totok Lestiyo," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (5/9/2012).
Totok telah tiba di Kantor KPK. Totok yang memakai kacamata serta kemeja putih yang ditutupi jaket, lebih memilih bungkam mengenai kasus yang telah menjerat pimpinannya sebagai tersangka.
Penyidik KPK juga akan memeriksa dua saksi lain, yakni Endarto Putrajaya, yang bekerja sebagai staf hukum PT BCA, dan Eli Nimrod Tampubolon, Asisten Vice President Compliance PT Bank Mandiri.
"Mereka semua diperiksa sebagai saksi SHM (Siti Hartati Murdaya)," jelas Priharsa.
Dugaan suap terhadap Bupati Buol Amran Batalipu, terungkap setelah KPK menangkap tangan Manajer PT Hardaya Yani Anshori yang hendak menyuapnya, pada 26 Juni 2012.
Namun, saat itu Amran lolos dari penggerebekan KPK, karena dihalangi ratusan pendukungnya. Amran baru bisa ditangkap KPK, Jumat (6/7/2012) dinihari.
Sehari kemudian, KPK menciduk Gondo Sujono, Sukirno, dan Dedi Kurniawan di Bandara Soekarno-Hatta. Dua nama terakhir belakangan dilepas, karena dianggap belum terlibat.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK menetapkan tersangka kepada Pemilik PT HIP Hartati Murdaya. Mantan anggota Pembina Partai Demokrat rencananya diperiksa KPK pada Jumat pekan ini. (*)
BACA JUGA