Senin, 29 Desember 2025

Pemilu 2014

Surat Penjelasan Keterwakilan Perempuan Suatu Terobosan

Menurut Husni, surat pernyataan itu merujuk pada UU tentang partai politik, sehingga KPU mengakomodasi aturan tersebut secara maksimal.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan KPU mengenai surat penjelasan bila partai politik tidak dapat memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan di tingkat provinsi hingga kecamatan, dinilai kurang kuat.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, pengaturan tersebut merupakan terobosan KPU dalam memperhatikan keterwakilan perempuan.

"KPU memperhatikan keterwakilan perempuan dalam semangat adanya pemberdayaaan parpol yang mengikutsertakan partisipasi perempuan," kata Husni di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (5/9/2012).

Menurut Husni, surat pernyataan itu merujuk pada UU tentang partai politik, sehingga KPU mengakomodasi aturan tersebut secara maksimal.

"Di dalam UU yang mengatur tentang parpol masih memperhatikan. Jadi, kata memperhatikan itu yang enggak begitu kuat," ujarnya.

Husni menjelaskan, keterwakilan perempuan diharuskan dalam aturan, namun dalam UU masih ada kata memperhatikan, sehingga belum wajib.
Namun, Husni menuturkan, partai-partai yang mendaftar sebagai peserta Pemilu 2014 sudah mempersiapkan keterwakilan perempuan.

"Jadi, langkah kami justru sudah memotivasi parpol bergerak ke arah sana, dan kami berharap ke depan itu sudah wajib," imbuhnya

Husni juga mengaku tidak sependapat bila aturan yang mengatakan parpol hanya membuat surat pernyataan, menjadi kemudahan bagi parpol untuk tidak melakukan aturan keterwakilan perempuan.

"Justru bagi parpol itu berat. Pandangan DPR juga menghendaki itu dihapus total, tapi enggak kami hapus. Dalam peraturan tidak kami ubah, cuma dalam penilaian yang kami carikan solusinya, memastikan kami bekerja memenuhi keterwakilan perempuan itu," bebernya.

Husni mengatakan, partai politik harus menjelaskan secara terbuka bila tidak dapat memenuhi aturan keterwakilan perempuan. Namun, itu tidak berpengaruh terhadap syarat lolos sebagai peserta pemilu.

"Kalau mereka tidak membuat pernyataaan, mereka tidak memenuhi syarat. Mereka membuat pernyataan, berarti memenuhi syarat," terangnya. (*)

BACA JUGA

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved