Seleksi Calon Hakim
Timsel: Calon Hakim Tipikor Didominasi Advokat
Wakil Ketua Tim Seleksi Calon Hakim ad hoc Tipikor, Suhadi mengakui calon yang lolos tes tertulis yakni didominasi oleh advokat.
Penulis:
Imanuel Nicolas Manafe
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Tim Seleksi Calon Hakim ad hoc Tipikor, Suhadi mengakui calon yang lolos tes tertulis yakni didominasi oleh advokat.
"Mungkin diatas 50 prsen, tapi persennya saya tidak bisa pastikan. Saya lihat memang banyak dari lawyer (Advokat)," kata Suhadi saat dihubungi oleh wartawan, Kamis (6/9/2012).
Menanggapi pernyataan Pimpinan KPK, Busyro Muqoddas yang meminta Mahkamah Agung (MA) untuk berhati-hati memilih calon hakim ad hoc tipikor berlatarbelakang advokat, Suhadi yang juga sebagai hakim agung ini telah meminta bantuan kepada Komisi Yudisial (KY), Indonesian Corruption Watch (ICW), Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia
(MaPPI).
Lantaran sekitar 50 persen lebih didominasi advokat, maka baru-baru ini MA telah meminta bantuan dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) terkait rekam jejak para calon hakim ad hoc Tipikor yang beratarbelakang advokat.
"Kami minta informasi dari masyarakat dan lembaga soal latarbelakang peserta dari Advokat. Kami perpanjang lagi 40 hari," kata Suhadi.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menunda pelaksanaan profile assessment (penilaian kepribadian) dan wawancara seleksi calon hakim adhoc tipikor tahap IV 2012 yang sedianya akan dilaksanakan pada 4-7 September diundur menjadi 17-20 September 2012.
Pemberitahuan penundaan seleksi itu dituangkan dalam surat MA No. 58/Pansel/Ad Hoc TPK/VIII/2012 tanggal 23 Agustus yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya sebagai tempat pelaksanaan seleksi.
Penundaan ini dimaksudkan untuk memperoleh masukan yang lebih banyak dari masyarakat terhadap rekam jejak 89 calon hakim adhoc tipikor. Dari 89 calon terdiri dari 50 calon untuk tingkat pertama dan 39 calon untuk tingkat banding. Secara khusus, MA meminta masukan/tanggapan dari ICW, MaPPI FHUI, KY terhadap rekam jejak 89 calon hakim ad hoc
tipikor yang lulus seleksi tertulis itu.
MA sendiri kini membutuhkan sekitar 76-80 hakim ad hoc tipikor lagi untuk melengkapi jumlah hakim ad hoc sebelumnya dengan target sekitar 244 orang. Diantaranya, 16 hakim ad hoc tipikor untuk empat pengadilan negeri di Jakarta. Saat ini, MA baru memiliki 179 hakim ad hoc tipikor yakni 4 hakim ad hoc tingkat pertama di 33 pengadilan negeri dan 2
hakim ad hoc tingkat banding di 30 Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia.
Klik: