Minggu, 24 Agustus 2025

Korupsi Alquran di Kementerian Agama

KPK Sita Aset dan Rekening Zulkarnaen Djabar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan jika pihaknya telah menyita aset dan rekening milik tersangka Zulkarnaen Djabar yang diduga

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto KPK Sita Aset dan Rekening Zulkarnaen Djabar
Abdul Qodir/Tribunnews.com
Anggota Komisi VIII sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Zulkarnaen Djabar (kanan) dan kuasa hukumnya, Muhammad Ismail, menggelar jumpa pers tentang kasus korupsi pengadaan Al Quran di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/7/2012). Dalam kasus itu, Zulkarnaen menjadi tersangka penerima suap.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan jika pihaknya telah menyita aset dan rekening milik tersangka Zulkarnaen Djabar yang diduga berasal dari tidak pidana korupsi.

"Ada beberapa aset dan rekening dari ZD yang sudah disita atau diblokir KPK. Beberapa bangunan kemudian juga rekening," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di KPK, Jakarta, Jumat (7/9/2012). Penyitaan itu kata Johan dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan anggaran proyek pengadaan Alquran di Kemnenterian Agama.

Saat ditegaskan, Johan mengaku belum mengetahui secara rinci apa dan berapa jumlah aset ZD yang sudah disita KPK. "Akan saya cek nanti," terangnya.

Saat dikonfirmasi apakan akan dikenakan pasal mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menambah beban hukuman Zulkarnaen, dia menjawab kemungkinan hal itu akan dilakukan KPK.

Sebelumnya, Johan juga mengatakan, berdasarkan pengembangan penyidikan, KPK menemukan fakta baru, bahwa suap yang diterima Zulkarnaen Djabar dan putranya Dendi Prasetya, sebanyak Rp10 miliar lebih.

"Dalam perkembangan penyidikan kita menduga ZD dan DP ini menerima sedikitnya lebih dari Rp10 miliar. Ini tentu harus diverifikasi lebih jauh di pengadilan," kata Johan.

Klik:

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan