Jumat, 22 Agustus 2025

Pemilu 2014

Pendaftaran Ditutup, KPU Terima Berkas 46 Partai

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menutup pendaftaran partai politik peserta pemilu 2014. Penutupan dilakukan tepat pukul 16.00 WIB

Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Pendaftaran Ditutup, KPU Terima Berkas 46 Partai
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Kader Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menurunkan berkas-berkas saat mendaftar di Kantor Komisi Pemilihan Umum Pusat, Jakarta, Senin (3/9/2012). KPU mulai membuka pendaftaran mulai 10 Agustus hingga 7 September 2012. Proses verifikasi parpol peserta Pemilu 2014 berlangsung 11 Agustus hingga 30 November 2012. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menutup pendaftaran partai politik peserta pemilu 2014. Penutupan dilakukan tepat pukul 16.00 WIB, Jumat (7/9/2012).

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, walaupun sudah ditutup namun masih terdapat tiga partai yang masih menjalani proses pendaftaran.
Pasalnya, partai tersebut mendaftar di detik-detik akhir penutupan pendaftaran.

"Ada tiga parpol yang masih menunggu proses di atas. Dengan ditutupnya masa pendaftaran ini, tidak diperbolehkan kalau ada parpol yang datang untuk mendaftar pemilu, ini 46 calon parpol yang mungkin ditetapkan sebagai peserta parpol," kata Hadar.

Hadar mengatakan, KPU akan memeriksa rincian kelengkapan 17 dokumen persyaratan verifikasi partai politik.

Setelah pendaftaran, KPU menjadwalkan pelengkapan dokumen verifikasi hingga 29 September mendatang.

"Kemudian kami umumkan partai mana yang sudah atau belum memenuhi. Partai yang memenuhi, masuk tahap berikutnya, verifikasi administrasi. Dimulai dengan melengkapi dokumen sampai 29 (September) ini," lanjutnya.

Kemudian setelah lolos syarat administrasi, KPU melakukan verifikasi faktual paling lambat 6 Januari 2013.

"Kemudian kami umumkan parpol yang ikut verifikasi faktual sampai Desember, terakhir 6 Januari," katanya.

Berikut Partai Politik yang mendaftar ke KPU :

1. Partai Demokrasi Kebangsaan
2. Partai Nasional Demokrat
3. Partai Pemuda Indonesia
4. Partai Hati Nurani Rakyat
5. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
6. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia
7. Partai Kongres
8. Partai Serikat Rakyat Independen
9. Partai Kebangkitan Bangsa
10. Partai Indonesia Sejahtera
11. Partai Bulan Bintang
12. Partai Pemersatu Bangsa
13. Partai Amanat Nasional
14. Partai Golongan Karya
15. Partai Karya Republik
16. Partai Nasional Republik
17. Partai Keadilan Sejahtera
18. Partai Gerindra
19. Partai Demokrasi Pembaruan
20. Partai Buruh
21. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
22. Partai Pelopor
23. Partai Republiku
24. Partai Demokrat
25. Partai Damai Sejahtera
26. Partai Republika Nusantara
27. Partai Islam
28. Partai PNI Marhaenisme
29. Partai Karya Peduli Bangsa
30. Partai Persatuan Pembangunan
31. Partai Pengusaha Pekerja Indonesia
32. Partai Penegak Demokrasi Indonesia
33. Partai Aksi Rakyat
34. Partai Kebangkitan Nasional Ulama
35. Partai Merdeka
36. Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru
37. Partai Republik
38. Partai Kedaulatan
39. Partai Persatuan Nasional
40. Partai Patriot
41. Partai Bhineka Indonesia
42. Partai Peduli Rakyat Nasional
43. Partai Barisan Nasional
44. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia
45. Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia
46. Partai Matahari Bangsa

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan