Bupati Berau Minta Tindak Tegas Perusak Hutan
Bupati Berau, Makmur HAPK menilai, kasus perambahan hutan dan pembalakan liar di Kabupaten
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Geafrey Nicolsen
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG REDEB - Bupati Berau, Makmur HAPK menilai, kasus perambahan hutan dan pembalakan liar di Kabupaten Berau kerap terjadi. Namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat maupun isntansi terkait.
Dalam beberapa kasus, mereka yang diduga pelaku hanya diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulang kembali. Namun karena tindakan yang dinilai tidak tegas itulah, pelaku perambahan hutan dan pembalakan liar tidak kunjung jera. “Itu yang salah, saya sudah mengingatkan kepada Dinas Kehutanan, tindak tegas, tidak cukup hanya dengan peringatan saja,” kata Makmur, Minggu (9/9/2012).
Pemerintah mengalami kerugian yang tidak sedikit dalam kasus perambahan hutan di Kampung Kasai yang juga menjadi Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) Kabupaten Berau, hutan tersebut habis dibakar lebih dari 200 hektar. Selain itu, petugas juga menemukan aktivitas pembalakan liar di Kawasan Hutan Kampung Batubatu, Kecamatan Gunung Tabur.
“Jumlah kerugian minimal Rp 1.000.000 per hektar,” kata Kepala Bidang Perlindungan Hutan, Dinas Kehutanan Kabupaten Berau, Heri Suparno. Itu artinya, pemerintah mengalami kerugian sekitar Rp 4.000.000.000 lebih, karena luas lahan yang dibakar mencapai 200 hektar lebih. Lahan yang dibakar tersebut, kata Heri dikuasai secara ilegal untuk dijadikan perkebunan sawit yang juga ilegal.
Saat menggelar razia, petugas mendapati lima orang yang sedang berada di lokasi perambahan hutan.
Kelima orang tersebut diserahkan kepada Polsek Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan.Namun karena tidak memiliki cukup bukti, pihak kepolisian akhirnya melepaskan kelimanya dengan terlebih dahulu diminta menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi.
Namun dari dokumentasi milik Dinas Kehutanan Berau, diantara kelima orang tersebut, ada beberapa orang yang sebelumnya juga diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak melakukan pelanggaran hukum bidang kehutanan.
“Mereka ada yang sudah pernah membuat surat pernyataan, tapi kenyataannya selalu kembali lagi, bahkan papan peringatan yang kami buat di lokasi juga dirusak,” ujarnya sambil menunjukkan dokumen berisi nama-nama orang yang telah menandatangani surat pernyataan di atas materai.
Dalam dokumen tersebut, tercatat ada 10 nama yang membuat surat penyataan, mereka adalah; Udin, Adi, M Asrul, ketiganya tercatat sebagai warga Kecamatan Tanjung Redeb. Juga ada Amir, warga Kecamatan Sambaliung.
Abdul Hamid, Badorahim, Anis, Junaidi, M Jafar kelimanya adalah warga Kampung Kasai, Kecamatan Pulau Derawan. Selain itu juga ada seorang warga bernama Bahri yang tidak tercatat alamatnya.