Rabu, 10 September 2025

Istri Oknum Polisi Beristri Dua Doakan Suami Dipecat

Seorang oknum anggota polisi Polda NTT berinisial RS diduga beristri dua.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto Istri Oknum Polisi Beristri Dua Doakan Suami Dipecat
ist
Ilustrasi

Laporan Wartawan Pos Kupang, Servan Mammilianus

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG -- Seorang oknum anggota polisi Polda NTT berinisial RS diduga beristri dua. Dua ibu yang merupakan istri RS, yakni IL dan ID.

IL adalah isteri sah yang sudah nikah resmi dan telah dikaruniai seorang anak perempuan. Sedangkan ID selalu diberi janji untuk dinikahi tetapi belum terlaksana. Sementara ID sudah dikarunia seorang anak laki-laki.

Kedua ibu muda itu, berharap agar suami mereka dipecat dari anggota kepolisian, karena sudah mencoreng nama baik dari lembaga tersebut.

IL dan ID menyampaikan harapannya itu kepada wartawan, saat ditemui di kompleks Polda NTT, Senin (10/9/2012) siang. Pada hari itu, keduanya datang untuk menghadiri sidang disiplin terhadap suami mereka, namun sidang itu ditunda.

"Kami datang karena diminta untuk menghadiri sidang disiplin. Saya sendiri sangat berharap agar hasil sidang nantinya, dia (RS, red) dipecat saja karena sudah keterlaluan. Kalau bicara soal tanggungan kepada keluarga, itu sudah terlambat. Biar dia tidak usah memberi tanggungan untuk saya dan anak," kata IL.

Hal yang sama disampaikan ID. "Dia sudah tinggalkan saya sejak usia kandungan lima bulan. Selalu janji untuk nikah tetapi ternyata tidak pernah terlaksana. Dia juga janji tiap bulan berikan tanggungan, ternyata tidak. Kalau sudah begini, biar dipecat saja. Itu lebih baik," tutur ID.

Selama ini IL berdomisili di Atambua, Ibukota Kabupaten Belu. Sedangkan ID bertempat tinggal di Oepura, Kecamatan Maulafa,  Kota Kupang.

Kepada wartawan keduanya mengaku, pernah kompak menggrebek RS di salah satu rumah di Oebobo Kota Kupang, sekitar Juni 2012 lalu. Saat itu, kata keduanya, RS sedang bersama perempuan lain.

Informasi yang diperoleh Pos Kupang, RS mengikuti sidang disiplin pada Senin (10/9/2012) kemarin, di Polda NTT, namun sidang itu ditunda.

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan