Pemilu 2014
Sikap KPU Dipertanyakan tak Loloskan 12 Partai Politik
Publikasi Komisi Pemilihan Umum terhadap 12 partai politik yang tak lolos sebagai peserta pemilu 2014 dipertanyakan.
Penulis:
Y Gustaman
Editor:
Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Publikasi Komisi Pemilihan Umum terhadap 12 partai politik yang tak lolos sebagai peserta pemilu 2014 dipertanyakan. Hal ini terkait roses verifikasi faktual parpol yang belum tuntas, serta pengumuman awal yang akan ditetapkan pada 7 dan 8 Oktober 2012.
Demikian disampaikan Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia, Said Salahudin kepada Tribun di Jakarta, Selasa (11/9/2012). Kejanggalan itu semakin aneh menyusul parpol yang digugurkan sebagai peserta, mengaku belum menerima surat KPU.
"Padahal, selain suatu penetapan yang sudah sepatutnya dituangkan melaui Surat Keputusan atau SK oleh KPU, parpol juga penting memperoleh SK tersebut sebagai dasar untuk mengajukan sengketa pemilu kepada Bawaslu, misalnya," ujar Said.
Hal tersebut sudah diatur merujuk pasal 4 ayat (2) huruf c dan huruf d, UU No.8/2012 tentang Pemilu, di mana proses kepesertaan parpol dalam pemilu sesungguhnya cukup sederhana meliputi tiga tahapan, yaitu, pendaftaran, verifikasi, dan penetapan peserta pemilu.
Singkatnya, lanjutnya lagi, menurut Undang-undang, parpol mendaftar dengan menyertakan dokumen persyaratan secara lengkap, lalu KPU memeriksa kelengkapannya melalui verifikasi administrasi dan memeriksa kebenaran dokumen tersebut melalui verifikasi faktual. Kemudian, KPU barulah mengumumkan parpol yang lulus dan tak lulus.
Jika KPU menyusun tahapan verikasi administrasi dan faktual dalam dua tingkatan berbeda, di mana parpol yang tak lulus administrasi tak disertakan dalam verifikasi faktual, misalnya, hal demikian masih bisa dipahami.
Namun aneh jika ada parpol yang tak lulus sebagai peserta pemilu, sementara pelaksanaan verifikasi administrasi belum selesai. Hal ini bila sejumlah parpol yang digugurkan, dianggap tidak mampu memenuhi persyaratan administrasi yang diminta hingga batas waktu yang ditetapkan. Semestinya, ketidaklulusan parpol-parpol itu diumumkan bersamaan dengan parpol lainnya (bila ada) pada akhir masa verifikasi.
"Lebih dari itu, karena setiap parpol mendaftar secara resmi, maka, dalam setiap penetapan atas pendaftaran itu, KPU juga seharusnya menyampaikan pengumuman secara resmi kepada parpol bersangkutan melalui SK," tegas Said.
Sedangkan ketiadaan SK KPU tentu akan menyulitkan parpol untuk mengajukan sengketa kepada Bawaslu. Karena menurut pasal 259 UU pemilu, objek sengketa terkait verifikasi parpol adalah Keputusan KPU.
Said menilai tidak diterbitkannya SK KPU dimaksudkan untuk menutup peluang parpol mengajukan sengketa. Artinya KPU nakal karena berniat menghilangkan hak parpol untuk bersengketa. Inilah bentuk tidak profesionalnya KPU yang berpotensi pada pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
"KPU wajib menerbitkan keputusan setiap hasil verifikasi untuk menjamin terpenuhinya hak parpol bersengketa sebagaimana ketentuan UU. Penetapan ketidaklulusan lewat berita acara, misalnya, sebaiknya juga tidak dilakukan KPU," kata Said.
"Apalagi hanya lewat media. Akan lucu kalau parpol mengajukan sengketa kepada Bawaslu hanya dengan mengajukan bukti klipingan koran," Said menegaskan.