Senin, 13 Oktober 2025

Terdakwa Pencabulan di Kutai Timur Diputus Bebas

Terdakwa kasus pencabulan terhadap anak, Leonardo Siahaan, diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri

Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Kholish Chered

TRIBUNNEWS.COM, SANGATTA -- Terdakwa kasus pencabulan terhadap anak, Leonardo Siahaan, diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, Selasa (11/9/2012). Dakwaan jaksa dinilai tidak terbukti dan kesaksian korban diragukan kebenarannya.

Ketua Majelis Hakim, yang juga Kepala PN Sangatta, Suparman, SH, MH, Selasa (11/9/2012), menegaskan putusan bebas diberikan kepada terdakwa karena dakwaan tentang percobaan perkosaan tidak terbukti.

"Dakwaan jaksa tidak terbukti karena ada saksi lain yang berada di kamar dan tidak melihat perbuatan yang dimaksud. Mereka tidak hanya berdua di kamar itu. Banyak saksi lain yang menyatakan tidak melihat perbuatan tersebut," katanya.

Korban juga mengaku senang bisa berkunjung ke rumah "Om Leo". Berdasarkan fakta persidangan, korban juga disebutnya masih bisa bernyanyi-nyanyi di rumah itu setelah perbuatan yang dimaksudkan. "Jadi kami meragukan keterangan korban. Dan kami memutuskan terdakwa dibebaskan dari dakwaan percobaan perkosaan," kata Suparman.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Sangatta, Didik Farkhan, SH, MH, menegaskan pihaknya langsung kasasi. "Kami kasasi. Kami yakin Hakim Agung punya nurani dan akan menerima kasasi kami. Kami yakin Hakim Agung akan mempertimbangkan dari sisi korban, yang merupakan anak sekolah yang telah dicabuli oleh terdakwa yang sebelumnya pernah dijatuhi hukuman," katanya.

Pihaknya pun melihat selama sidang terindikasi ada kejanggalan. "Seperti Ketua Majelis Hakim, saat acara tinggal putusan, justru telah menunda-nunda putusan sebanyak dua kali. Ada apa ini? Saya tetap menghormati putusan Hakim itu, meski sebenarnya kecewa berat. Karena Hakim tidak yakin dengan kesaksian korban dan saksi-saksi lain yang bersesuaian," kata Didik.

Hakim juga tidak mempertimbangkan bahwa terdakwa pernah dihukum. "Hakim tidak mempertimbangkan dari sisi korban, betapa menderitanya dia. Kalau Hakim punya anak perempuan, pasti akan bisa merasakan dari sisi korban," katanya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved