Pemegang Bintang Gerilya Berhak Dimakamkan di TMP Kalibata
Dalam sidang pembacaan putusan uji materiil Pasal 33 ayat (6) UU Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
Penulis:
Imanuel Nicolas Manafe
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam sidang pembacaan putusan uji materiil Pasal 33 ayat (6) UU Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa penerima gelar Bintang Gerilya memperoleh hak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata yang juga sebagai TMP utama.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Mahfud MD saat membacakan amar putusan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (12/9/2012).
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai penerima Bintang Gerilya juga merupakan pahlawan yang layak mendapatkan penghargaan sebagaimana pahlawan lainnya.
"Oleh karena itu, adalah wajar dan adil bagi mereka jika diberi penghargaan atas jasa dan pengoirbanannya dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama," ucap Hakim Konstitusi Achmad Fadlil Sumadi.
Lebih lanjut, Mahkamah juga menilai bahwa Pasal yang terkandung dalam UU tersebut berpotensi menimbulkan diskriminatif. Menurut Mahkamah, jasa para pejuang gerilya baik yang tewas dalam pertempuran dan selamat tidak dapat dibeda-bedakan.
Untuk itu, Mahkamah menilai bahwa Pasal 33 ayat (6) UU Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sepanjang frasanya dimaknai, 'Hak pemakaman di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama hanya untuk penerima Gelar, Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia, Bintang Mahaputera dan Bintang Gerilya'.
Klik: