Minggu, 28 September 2025

Hartati Murdaya Tersangka

Setelah Hartati, Ayin Berikutnya?

johan Budi memberikan kepastian jika pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini masih diburu. Kasus ini tidak akan berhenti pada Hartati saja.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Setelah Hartati, Ayin Berikutnya?
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Mantan Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Siti Hartati Murdaya (tengah), usai diperiksa penyidik KPK di kantor KPK Jakarta Selatan, Rabu (12/9/2012). Hartati langsung ditahan karena diduga terkait kasus dugaan penyuapan Bupati Buol, Amran Batalipu, dalam rangka memperoleh hak guna usaha (HGU) lahan perkebunan seluas 4.500 hektare. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana terus mengembangkan kasus dugaan penyuapan Bupati Amran Batalipu terkait Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan di Kabupaten Buol.

"Kasus Buol masih terus dikembangkan oleh KPK. Mengenai keterlibatan (pihak-pihak) masih akan ditelusuri lebih jauh," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Kamis (13/9/2012).

Saat disinggung mengenai Arthalyta Suryani alias Ayin yang disebut dalam dakwaan terdakwa Gondo dan Yani Anshori, Johan belum mau memberikan jawaban yang jelas.

Namun, dia memberikan kepastian jika pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini masih diburu. Kasus ini tidak akan berhenti pada Hartati saja.

"Siapapun yang terlibat akan diburu oleh KPK. Jika memiliki dua alat bukti maka KPK akan bertindak tegas," kata Johan.

Seperti diketahui, nama Arthalyta Suryani disebut-sebut dalam dakwaan Yani Anshori selaku GM PT Hardaya Inti Platation, perusahaan milik Hartati Murdaya. Dalam dakwaan itu disebutkan, upaya penyuapan Bupati Buol Amran Batalipu untuk mencegah langkah Ayin untuk mengakusisi lahan milik Hartati yang memang letaknya bersebelahan. Menurut jaksa pun kasus ini berlatar persaingan usaha. (Edwin Firdaus)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan