Sabtu, 13 September 2025

Pengendali Bisnis Sabu Diperiksa di RS Polri

Adam Wilson, pengendali bisnis sabu dari Lapas Nusakambangan, Cilacap, tiba di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (15/9/2012).

Penulis: Adi Suhendi
zoom-inlihat foto Pengendali Bisnis Sabu Diperiksa di RS Polri
TRIBUNNEWS.COM/ADI SUHENDI
Adam Wilson

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adam Wilson, pengendali bisnis sabu dari Lapas Nusakambangan, Cilacap, tiba di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (15/9/2012) sekitar pukul 18.00 WIB.

Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) lebih dulu memeriksa keadaan sang terpidana mati, sebelum dibawa ke Rumah Tahanan BNN, karena terlibat kembali dalam kasus narkoba.

Adam Wilson ditangkap saat sedang dirawat di RSUD Cilacap, Jawa Tengah, setelah petugas BNN menangkap 10 orang yang diduga kuat sebagai kurirnya, dalam melakukan distribusi sabu.

"Dari hasil pengakuan ke-10 orang tersebut, semuanya mengarah kepada dia," ungkap Kepala Humas BNN Sumirat Dwiyanto di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu.

Menurut Sumirat, untuk memastikan kesehatan Adam, sang pengendali bisnis sabu harus lebih dulu diperiksa di rumah sakit.

Adam Wilson merupakan warga Nigeria. Saat ditangkap tim gabungan BNN pada Kamis (13/9/2012) lalu, ia sedang dirawat di RSUD Cilacap. Ia diketahui menderita penyakit yang menyerang organ hati, yakni hepatosirosis.

Penangkapan Adam berawal saat BNN menangkap tiga kurir narkoba berinisial ES, HS, dan SA di Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Ketiganya merupakan warga Indonesia. Dari penangkapan ketiga kurir itulah, petugas kemudian melakukan pengembangan ke Medan, Sumatera Utara, sampai akhirnya diketahuilah Adam Wilson.

Dari ruang tahanan Adam di Lapas Kembang Kuning, Nusakambangan, Cilacap, petugas mengamankan rekening bank dan lima handphone milik Adam.

Diduga kuat, handphone tersebut yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan para kurir. (*)

BACA JUGA

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan