Selasa, 9 September 2025

KPK Diminta Selidiki Raibnya Dana Bencana Pamekasan

Komisi Pemberantasan Korupsi didesak untuk menyelidiki hilangnya dana penanggulangan bencana Kabupaten Pameksan sebesar

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto KPK Diminta Selidiki Raibnya Dana Bencana Pamekasan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi didesak untuk menyelidiki hilangnya dana penanggulangan bencana Kabupaten Pameksan sebesar Rp 4,3 miliar yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2011.

Hal ini diungkapkan Moh Rifai dari Masyarakat Peduli Madura (MPM) seusai memasukkan laporan ini ke KPK, Rabu (19/9/2012).

Rifai mengatakan, dana itu tidak diketahui instansi yang menerima dan dialokasikan kemana, pasalnya saat dana tersebut dikucurkan, Kabupaten Pamekasan belum memiliki Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPPD). Badan yang dikepalai Iskandar Syah ini baru terbentuk pada Agustus 2012.

Hasil penelusuran yang dilakukannya, dana tersebut dicantolkan ke Badan Kesatauan Bangsa, Politik, dan Linmas Kabupaten Pamekasan. Namun, dana itu tidak dicairkan melalui rekening Bakesbangpol-Linmas.

"Penggunaannya pun tidak jelas karena dalam dua tahun terakhir tidak ada bencana besar di Pamekasan," kata Rifai.

Untuk itu, Rifai meminta KPK untuk menelusuri dugaan korupsi dana bencana ini karena Rifai meyakini pembentukan BPBD Pamekasan itu sarat rekayasa dan tidak mempunyai pijakan hukum yang jelas.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan jika KPK akan menindaklanjuti seluruh laporan dugaan korupsi yang diadukan oleh masyarakat, termasuk laporan MPM.

"Semua laporan yang masuk akan ditelaah dan dikaji oleh Pengaduan Masyarakat (Dumas) selama 30 hari kerja. Hasilnya akan diberi informasi ke si pelapor," kata Johan Rabu petang.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan