Ratu Prostitusi Keyko hanya Dijerat Pasal 6 Bulan Penjara
Berkas kasus e-prostitusi yang melibatkan Yunita (34) alias Keyko akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya, Rabu (19/9/2012).
Editor:
Yulis Sulistyawan
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Berkas kasus e-prostitusi yang melibatkan Yunita (34) alias Keyko akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya, Rabu (19/9/2012). Ironisnya, dalam berkas tersebut terungkap kalau Yunita dijerat dengan ancaman hukuman yang ringan, yaitu maksimal enam bulan penjara.
Dalam berkas yang dilimpahkan Polrestabes Surabaya, Keyko dijerat dengan dua pasal sekaligus. Yaitu pasal 506 KUHP dan Pasal 2 junto pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang (PTPO).
Sayangnya, dari tiga pasal ini hanya pasal 506 yang paling kuat dijatuhkan pada Keyko. Padahal pasal yang mengatur tentang mucikari ini ancaman hukumannya paling lama tiga bulan penjara. Sedangkan untuk PTPO akan sulit dibuktikan, karena polisi tak pernah memeriksa korban yang diperjual belikan Keyko.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Hilman Thayib tak mau menanggapi. Ia beralasan dengan dilimpahkannya berkas pemeriksaan, polisi kini tinggal menunggu jawaban dari jaksa. Selain itu dugaan jeratan ringan belum terbukti. “Kita lihat nanti saja. Yang jelas kasus ini masih terus kami kembangkan, termasuk mendalami jaringan tersangka,” kata Hilman.
Hilman menambahkan saat ini sudah ada 13 orang yang sudah menjadi target operasi polisi. Para target ini merupakan hasil pengembangan keterangan tersangka. “Mereka tersebar di berbagai Jakarta, Surabaya, Bali dan Semarang,” terangnya.
Keyko merupakan bos besar jaringan mucikari nasional. Keyko memiliki anak buah, atau Pekerja Seks Komersial (PSK), sebanyak 1.600 orang, yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Tersangka ini mucikari papan atas, dia melayani kalangan-kalangan atas, dan namanya sudah sangat terkenal," kata Kasatreskrim Polrestabes, AKBP Farman, Senin (10/9/2012).
Keyko memiliki sekitar 300 anak buah atau General Manager (GM), yang tersebar di seluruh Indonesia terutama, kota-kota besar. GM-GM tersebutlah yang mengkoordinir, para gadis di setiap daerah.
Gadis-gadis anak buah Keyko sendiri tidak sembarangan. Anak buah Keyko rata-rata model, mahasiswi, SPG, dan rata-rata masih berusia 19-22 tahun.
"Tersangka kami tangkap di Bali, dan kini kami masih lakukan pengembangan, untuk menangkap anak buah Keyko lainnya," tambah Farman.