Minggu, 14 Juni 2026

Kasus Penceraian di Karimun Mengkhawatirkan

Adapun wilayah atau Kecamatan yang paling banyak terjadi perceraian adalah di Kecamatan Karimun.

Tayang:
Editor: Budi Prasetyo

Laporan Tribunewsbatam, Tanjungbatu.

TRIBUNNEWS.COM TANJUNGBATU - Kasus perceraian di Kabupaten Karimun dari tahun ketahun terjadi peningkatan. Adapun wilayah atau Kecamatan yang paling banyak terjadi perceraian adalah di Kecamatan Karimun.

Menurut Kepala Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun, Usman,  mengatakan, untuk kecamatan yang paling sedikit terjadi kasus atau perkara rumah tangga adalah di Kecamatan Durai dan Kecamatan Moro. Namun untuk dipulau Kundur, kasus penceraian yang paling banyak terjadi adalah di Kecamatan Kundur.

Usman mengungkapkan, sepanjang tahun 2012 sejak Januari hingga September ini, sebanyak 414 perkara rumah tangga dihadapi oleh Pengadilan Agama Kabupaten Karamun. Dari jumlah tersebut, 99 perkara saat ini sedang dalam permohonan untuk menjalani persidangan.

"Itu belum sampai akhir tahun, jadi kemungkinan akan bertambah mencapai 500 kasus untuk tahun 2012 ini. Sehingga bisa melebihi dari jumlah tahun kemarin (2011), yang berjumlah 484 kasus perceraian," ujar Usman usai menyidangkan perkara rumah tangga di Balai Sri Gading Kecamatan Kundur, Kamis kemarin (20/9).

Sebelum disidangkan atau masih sebatas pengajuan, tambah  Usman, setiap kasus yang masuk terlebih dahulu diberikan nasehat kepada pemohon, apakah masih bisa diperbaiki rumah tangganya atau tidak. Sehingga hal yang tidak semestinya terjadi itu bisa dihindari.

Dalam bulan ini (September), pihak Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun pun terus gencar menyelesaikan perkara rumah tangga yang ada di Pulau Kundur untuk tiga kecamatan (Kecamatan Kundur, Kundur Barat dan Kundur Utara). Sehingga sudah dua pekan Usman terus bolak balik dari Karimun ke Pulau Kundur.

Untuk pekan ini saja sudah ditangani sebanyak tujuh perkara. Dua diantaranya adalah perkara disapensasi nikah (nikah dibawah umur akibat hamil duluan), kemudian lima perkara cerai dimana tiga diantaranya masalah cerai dan dua masalah tergugat.

Selain itu, pekan kemarin sudah digelar sidang perkara pada 13 Septermber sebanyak enam perkara. Dua diantaranya adalah dispensasi (nikah dibawah umur akibat hamil duluan). Kemudian dua perkara tergugat dan dua perkara cerai talak.

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved