Sabtu, 27 September 2025

Diduga Edarkan Uang Palsu Kades Manis Mata Ditangkap

Kepala Desa Manis Mata, Kecamatan Manis Mata Ketapang, Sairus Salikin alias SS terpaksa harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Kotawaringin

Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto Diduga Edarkan Uang Palsu Kades Manis Mata Ditangkap
TRIBUN TIMUR/SURTAN SIAHAAN
barang bukti uang palsu yang diperlihatkan petugas polisi di Mapolres Sinjai, Rabu (19/10/2011).

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ali Anshori

TRIBUNNEWS.COM, KETAPANG - Kepala Desa Manis Mata, Kecamatan Manis Mata Ketapang, Sairus Salikin alias SS terpaksa harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Kotawaringin Barat, Sabtu (15/9/2012) lalu. Dia diduga telah mengedarkan uang palsu.

Seperti yang dilansir media lokal di Kotawaringin Barat Pangkalan Bun, tersangka ditangkap di Jalan Singamaruta Kelurahan Sidorejo Pangkalan Bun, dan seorang lainnya berinisial YD ditangkap di Jalan Beringin Kelurahan Raja Pangkalan Bun.

Dari informasi tersebut pula, Sairus Salikin juga memiliki tempat tinggal di Jalan Singamaruta, yang juga digunakan untuk aktivitas mencetak uang palsu.

Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sejumlah uang palsu dan berupa perlengkapan pembuatnya seperti printer, laptop, alat pemotong, kertas yang digunakan untuk uang palsu dan sejumlah alat pendukung lainnya. Nilai uang palsu itu sekitar Rp 70 juta.

Julianto (36), tokoh masyarakat Desa Manismata Kecamatan Manismata Ketapang, yang dikonfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut. Menurutnya yang bersangkutan sampai saat ini masih berada di polres setempat untuk menjalani pemeriksaan.

"Benar dia ditangkap disana dugaan peredaraan uang palsu, kami sebagai warga jadi malu atas ulah kades ini, kami juga minta bupati, camat dan PMD bertindak," kata Julianto, Jumat (21/9/2012) di Ketapang.

Julianto mengatakan, saat ini peredaran upal di Desa Manismata marak, pada umumnya uang yang beredar adalah pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.

"Kami khawatir nanti masyarakat kecil yang menjadi tumbalnya, dan terus terang kami prihatin" ujarnya.

Menurut Julianto selain upal, narkoba dan judi sudah menjadi tren di Desa Manismata, ironisnya yang sampai sekarang belum tersentuh oleh aparat kepolisian.

"Kami juga berharap dengan aparat kepolisian agar bertindak tegas," harapnya.

Terpisah Bupati Ketapang, Henrikus yang dikonfirmasi sebelumnya mengaku belum menerima laporan atas kasus yang membelit kepala desa setempat. Sebab, dirinya baru tiba di Ketapang dari beberapa kecamatan melakukan pelantikan kepala desa.

"Saya belum dapat laporan, nanti akan saya tanyakan ke camat," ucapnya.

Dia mengatakan, sesuai dengan pasal di Perda yang menyatakan selain pidana, jika bertentangan dengan budaya setempat, kades bisa diajukan untuk dipecat. Jika tersangkut pidana dugaan korupsi, maka masih menunggu ketetapan hukum tetap.

Namun seandainya pidana karena narkoba atau uang palsu, jika sudah masuk dalam status terdakwa maka bisa langsung proses pemecatan.

"Apalagi menyangkut uang palsu, itu lebih parah lagi, kalau sudah status terdakwa langsung dapat kita proses pemecatannya tanpa harus menunggu ketetapan hukum tetap," terang Bupati Ketapang.

Baca Juga:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan