Lima Tersangka Jaringan Pengedar Narkoba Dibekuk
Jajaran Sat Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil menggulung lima tersangka yang diduga menjadi jaringan pengedar narkoba jenis ganja
Editor:
Dewi Agustina

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Jajaran Sat Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil menggulung lima tersangka yang diduga menjadi jaringan pengedar narkoba jenis ganja kering. Penangkapan lima tersangka tersebut berawal dari keberhasilan jajaran Sat Narkoba mengamankan upaya pengiriman 5,3 kilogram ganja kering pada Rabu (19/9/2012) lalu.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Tatar Nurgroho saat ekspose hasil penangkapan mengatakan penangkapan para pelaku merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka William Irawan, warga jalan Hayam Wuruk Nomor: 8 Tanjung Agung, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung di seaport interdiction Pelabuhan Bakauheni, Rabu (19/9/2012) sekitar pukul 23.30 WIB.
Pada saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap Bus Lorena B 7546 IV mendapati satu kardus warna coklat yang di dalamnya terdapat 6 paket ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna bening dan dilapisi dengan alumunium foil warna silver.
Dijelaskan Tatar Nugroho, dari pengakuan William, paket ganja kering sebanyak 5,3 kilogram tersebut milik Tri Agus Cahyadi, warga Gang Karya Bakti Kelurahan Kebon Jeruk, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung. Namun pada saat petugas melakukan pemeriksaan, tersangka Tri turun dan langsung melarikan diri ke Merak.
"Tersangka Tri Agus Cahyadi sendiri berhasil diamankan petugas di Pelabuhan Merak. Keduanya pun kemudian dibawa ke Mapolres Lampung Selatan," papar mantan Kapolres Lampung Barat tersebut, Jumat (21/9/2012).
Dikatakannya, dari keterangan kedua tersangka barang haram tersebut didapatkan dari tersangka Mukhlis, warga Jalan Pangeran Tirtayasa Kampung Wonosari, Desa Campang Raya, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung. Petugas pun kemudian mengamankan Mukhlis pada Kamis (20/9/2012).
Dari keterangan Mukhlis, ternyata paket ganja kering tersebut didapatkannya dari tersangka Juli Fitrianto alias Zul, warga Jalan Penabur Gang Bukit I Bedeng Abah Sanan No.3 Kel. Kotabaru Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.
"Tersangka Juli Fitrianto pun kemudian diamankan petugas. Dari keterangan Juli ternyata didapatkannya dari Wahyudi, warga Dusun Rengas Jaya Desa Jati Indah Kecamatan. Tanjung Bintang, Lampung Selatan," jelas Tatar.
Sementara itu dari keterangan Wahyudi, paket ganja kering tersebut didapatkannya dari tersangka Azan yang saat ini masih buron (DPO) dan tersangka Gate yang juga DPO. Menurut Tatar, modus yang dilakukan oleh para tersangka cukup rapih. Dimana paket ganja dilapisi aluminium foil agar tidak terdeteksi oleh alat di seaport interdiction.(dedi)
Baca Juga: