Rabu, 10 Juni 2026

MK Nilai Persoalan DPD dengan DPR Soal SKLN

Dalam sidang pemeriksaan yang digelar di ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (24/9/2012)

Tayang:
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam sidang pemeriksaan yang digelar di ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (24/9/2012), Majelis Mahkamah Konstitusi mempertanyakan beberapa hal terkait permohonan Uji Materiil UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (P3) yang diajukan DPD.

Dalam pemeriksaannya, Anggota Majelis Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar menanyakan apakah persoalan ini telah dikomunikasikan terlebih dahulu dengan DPR atau belum. Ketua koordinator Pengujian UU MD3 dan P3, I Wayan Sudirta menjawab bahwa hal itu sudah dilakukan.

"Sejak tahun 2007 telah dilakukan pertemuan intens. Bahkan sekarang telah dibuat tatib bersama untuk permasalahan ini, seperti tukar info, sekjen-sekjen sudah berunding, tapi itu tidak ada kelanjutan juga, berhubungan amandemen tidak menjanjikan karena dua cara yang telah kami lakukan terhadap DPR dengan DPD itu tidak berhasil," ucap I Wayan dalam ruang sidang.

Atas jawaban I Wayan tersebut, Anggota Majelis MK lainnya, Ahmad Fadlil Sumadi menilai bahwa persoalan kewenangan antara DPD dan DPR ini seharusnya persoalan Sengketa Kewenangan Warga Negara (SKLN), bukan persoalan UU yang inkonstitusional.

“Banyak kalimat senada yang menunjukkan ini seakan-akan seperti SKLN,” ucap Fadlil.

Untuk itu, Majelis MK meminta kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonan yang diajukan dalam waktu paling lama 14 hari atau dua minggu.

Klik:

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved