BK Periksa Anggota DPR RI Terkait Pengaduan Istri
Badan Kehormatan (BK) DPR memeriksa dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota DPR Fraksi Demokrat I Wayan Gunarsa.
Penulis:
Ferdinand Waskita
Editor:
Anwar Sadat Guna
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPR memeriksa dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota DPR Fraksi Demokrat I Wayan Gunarsa.
Anggota Komisi VII itu dilaporkan istrinya, Hollia, yang merasa ditinggilkan suaminya tanpa mendapatkan nafkah.
Wakil Ketua BK DPR Siswono Yudhohusodo membenarkan laporan tersebut. Siswono mengatakan, pihaknya sedang memproses laporan tersebut.
"Kami sedang memproses suatu pengaduan dari istri seorang anggota DPR yang merasa ditinggalkan oleh suaminya, yaitu saudara I Wayan Gunarsa," kata Siswono di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/9/2012).
Siswono mengatakan setelah pihaknya memeriksa I Wayan Gunarsa, ternyata tidak ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan kepada istrinya.
Siswono menambahkan, setelah BK DPR melakukan pemeriksaan terhadap I Wayan Gunarsa, tidak ditemukan adanya pelanggaran yang telah dilakukan terhadap istrinya.
Hasil pemeriksaan BK malah mendapatkan adanya penyimpangan yang dilakukan istri I Wayan Gunarsa.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan tidak ada pelanggaran, tetapi terjadi penyimpangan pada istrinya," imbuhnya.
Untuk itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Wayan Gunarsa, untuk tindak lanjut. Pengaduan ini dapat diproses pidana dengan sangkaan pencemaran nama baik karena telah melakukan fitnah terhadap suaminya sendiri.
"Kita serahkan pada Wayan Gunarsa untuk mengugat cerai," katanya. Siswono menambahkan bahwa BK DPR telah menerima pengaduan Hollia terhadap suaminya yang menjabat sebagai anggota Komisi VII DPR sebulan yang lalu. Dalam pengaduan tersebut, Hollia mengatakan bahwa suaminya meninggalkannya.