Hartati Murdaya Tersangka
Hartati Tak Rela Tanahnya Jatuh ke Perusahaan Lain
Pemilik PT Hardaya Inti Plantations Siti Hartati Murdaya mengklaim tanah 4500 hektar area yang belum diberikan izin hak guna usaha oleh
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilik PT Hardaya Inti Plantations Siti Hartati Murdaya mengklaim tanah 4500 hektar area yang belum diberikan izin hak guna usaha oleh Kabupaten Buol merupakan milik perusahaannya. Bahkan ia mengklaim tanah itu tidak bisa diberikan kepada perusahaan lain, termasuk PT Sonokeling Buana milik keluarga Arthalyta Suryani.
Saat ditemui di depan Rutan KPK, Hartati mengatakan, kepemilikan tanah seluas 4500 hektar area yang menjadi objek dalam penerbitan HGU sudah sejak lama dimiliki izin oleh PT HIP.
Terlebih, menurutnya, izin pengolahan dan penggunaan tanah untuk ditanami kelapa sawit jauh sebelum tahun 2012.
"Tidak ada (suap). Itu izinnya semua sudah ada. Sudah beroperasi sudah lama. Tidak dibutuhkan lagi (pengurusan HGU)," kata Hartati di depan Rutan KPK, Jakarta, Selasa (25/9/2012).
Saat dimintai ketegasannya apakah benar tanah itu merupakan milik PT HIP, dia menjawab "Sudah jalan, bukan baru jadi sebetulnya."
Menurutnya, dalam pemilikan dan penggunaan tanah perkebunan di Kabupaten Buol, istri Murdaya Poo itu menyatakan tidak ada satu pihak pun yang dirugikan baik masyarakat maupun pemerintah kabupaten. Kendati demikian, kompleksitas kasus suap HGU PT HIP Buol tersebut dinilai telah mencoreng nama baiknya dan perusahaan.
"Saya jadi korban. Itu saja. Tolong yang benar dibilang benar yang salah dibilang salah," kata Hartati.
Sementara, terkait penyerahan uang suap senilai Rp3 miliar dalam dua tahap di tanggal 18 dan 26 Juni 2012 kepada Bupati Amran Batalipu, Hartati mengaku kaget dan tidak mengetahui proses dan bagaimana penyerahannya.
"Saya nggak tahu sampai sekarang. Kalaupun saya tahu itu dari KPK dan dari media massa, bahwa ada uang perusahaan yang dikeluarkan sebanyak itu," katanya.
Sebelumnya di sidang terdakwa Gondo Sudjono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/9), Financial Controller PT HIP, Arim, membeberkan jika dirinya pernah berkomunikasi melalui telepon dengan Hartati Murdaya pada tanggal 12 Juni 2012. Di mana, isinya Hartati meminta dirinya untuk menyiapkan pemberian satu kilo (Rp1 miliar) untuk Bupati Buol Amran Batalipu dan juga menyiapkan surat rekomendasi HGU dan Ijin Usaha Perkebunan (IUP).
Arim menjelaskan, pada awalnya ada perkataan dari Hartati Murdaya bahwa uang Rp1 miliar yang diberikan kepada Amran untuk pertukaran pengurusan HGU dan IUP PT HIP.
Tetapi, lanjut Arim, ketika ditanya lebih lanjut perihal barter itu kepada Hartati, dirinya mengaku malah dimarahi.
Terlebih diakui Arim atas permintaan Hartati Murdaya uang suap tersebut dimaksudkan supaya Bupati Buol tidak menerbitkan HGU untuk PT Sonokeling Buana, perusahaan yang sempat dimiliki Artalyta Suryani.
"Dalam pembicaraan itu (pemberian uang Rp 1 miliar lagi) supaya Bupati Buol tidak terbitkan HGU untuk PT Sonokeling Buana," kata Arim.
Klik: