Edarkan Sabu, Adik Kakak Dituntut 6-7 Tahun
kristal putih itu dipastikan narkotika jenis sabu-sabu
TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA- Dua kakak beradik Riki Prasetyo (30) dan Kristian Rosianto (25) terancam tinggal lama di penjara. Kedua warga sidokepung, Buduran, Sidoarjo ini dituntut hukuman berat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (27/9/2012).
Riki dituntut tujuh tahun penjara, sementara adiknya Kristian enam tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum Andri Winanto mengatakan, kedua saudara kandung ini terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Hal itu terungkap, setelah keduanya ditangkap saat mengendarai motor di Jalan Ahmad Yani, Surabaya 27 April 2012.
Dua polisi dari Satreskrim Polrestabes Surabaya menemukan satu bungkus rokok di saku celana bagian kiri terdakwa Kristian.
Setelah diperiksa ternyata isinya bukan rokok melainkan satu bungkus plastik kristal putih seberat kurang lebih lima gram.
"Setelah diperiksa di labfor Polda Jatim, kristal putih itu dipastikan narkotika jenis sabu-sabu," terang Andri dalam tuntutannya.
Dari keterangan terdakwa dan saksi-saksi diketahui sabu-sabu itu milik Riki yang dititipkan ke adiknya kristian.
Riki mendapatkan sabu-sabu itu dari seseorang yang ditemuinya di depan pos kamling dekat toko elektronik Nitron, di Jalan kedungsari, Surabaya.
"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan prohgram pemerintah untuk memberantas narkoba," katanya.
Selain menuntut hukuman badan, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Atas tuntutan ini, kedua terdakwa akan mengajukan pembelaan (pledoi) Kamis depan.