Mantan Kades Selundupkan 1 Truk Kayu Ilegal
Ketika diperiksa petugas, truk tersebut membawa kayu jati dan tidak disertai dokumen yang sah
TRIBUNNEWS.COM,TUBAN – Sebuah pengiriman kayu illegal berhasil digagalkan petugas kepolisian.
Satu truk bermuatan kayu jati gelondongan berbagai ukuran tanpa dokumen diamankan saat melintas di Kelurahan Mondokan, Kecamatan Kota, Tuban.
Kayu-kayu illegal itu dikirim oleh Sakijan (45), mantan Kepala Desa
(Kades) Dikir, Kecamatan Tambakboyo, Tuban. Dalam pengirimannya, ia
mengelabuhi petugas dengan menumpuki sekam di atas kayu gelondongan
yang dimuat di bak truk.
Saat dihentikan polisi, truk bernopol K 1425 NA yang di kemudikan oleh
Saidi (40) warga Desa Kumpulrejo, Kecamatan Bangilan, Tuban itu
diketahui tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Kemudian, truk beserta
muatannya itupun langsung dibawa ke Polres Tuban guna pemeriksaan
lebih lanjut.
“Ketika diperiksa petugas, truk tersebut membawa kayu jati dan tidak
disertai dokumen yang sah. Dalam aksinya, di atas tumpukan kayu jati
ditutupi menggunakan sak berisikan sekam oleh pelaku untuk mengelabuhi
petugas," terang AKP Noersnto, Kasubbag Humas Polres Tuban, Selasa
(02/10/2012).
“Pemilik kayu dan sopirnya masih menjalani pemeriksaan penyidik.
Termasuk kayu jati beserta truk juga diamankan sebagai barang bukti
dalam perkara ini. Diduga, kayu itu merupakan hasil pembalakan hutan
secara liar,” sambung Noersento.