Senin, 29 September 2025

Mantan Lurah Dlingo Ditahan Kejari

(Kejari) Bantul menetapkan status tersangka sekaligus menahan mantan lurah Desa Dlingo

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto Mantan Lurah Dlingo Ditahan Kejari
Kejari Logo

Laporan Reporter Tribun Jogja, Yudha Kristiawan

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL – Satu lagi mantan lurah di Kabupaten Bantul mengisi daftar panjang pejabat pemerintah desa yang terseret kasus korupsi bantuan dana rekonstruksi (Dakon) gempa tahun 2006 silam.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul menetapkan status tersangka sekaligus menahan mantan lurah Desa Dlingo, Juni Junaedi (39), Selasa (2/10/2012).

Kasi Intel Kejari, Putro Haryanto mengatakan proses pemeriksaan hingga penetapan tersangka membutuhkan waktu bertahun-tahun. Sebab, pengusutan dugaan kasus korupsi bantuan Dakon bukanlah hal mudah.

"Sudah lama laporannya, sekitar dua tahun yang lalu sebelum saya dinas di sini," ujarnya.

Setelah penetapan tersangka sekaligus penahanan tersebut, Juni kini dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Pajangan.

"Ya secepatnya akan kita limpahkan ke Tipikor," jelas Putro.

Lanjutnya, Kejari telah mengantongi cukup bukti, diantaranya pemotongan bantuan dana yang dilakukan Juni. mantan Lurah Desa Dlingo ini ditengarai telah merugikan keuangan Negara hingga Rp 500 Juta.

Juni akan dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah menjadi Undang-undang No.20/2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31/1999 Juncto pasal 55 ayat 1 dan pasal 64 ayat 1 KUHP.

Terpisah Koordinator Bantul Corruption Watch (BCW), Ramadhan mengatakan, penetapan tersangka sekaligus penahanan mantan Lurah Dlingo ini adalah prestasi bagi Kejari.
"Kami masyarakat Bantul akan memantau terus perkembangan kasus lain seperti Desa Terong," ujarnya ketika dikonfirmasi Tribun, Selasa (2/10/2012).(*)

Baca  Juga  :

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan