Neneng Tertangkap
Pengakuan Terbaru Nazar:Erman Terima 50 Ribu Dollar
Nazaruddin mengungkapkan jumlah uang pelicin yang diterima Erman saat membahas proyek PLTS tersebut.
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Rachmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Terpidana kasus dugaan suap Wisma Atlet, M Nazaruddin kembali menegaskan keterlibatan mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Mennakertras) Erman Suparno dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTS oleh Kemennakertrans pada tahun 2008.
Bahkan, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu mengungkapkan jumlah uang pelicin yang diterima Erman saat membahas proyek PLTS tersebut.
"50 ribu dollar (Amerika) duitnya diserahkan ke Erman Suparno. Ada kwitansinya," kata Nazaruddin sebelum menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (3/10/2012).
Saat itu, lanjut Nazaruddin, pertemuan pembahasan dilakukan secara bersama. Nazar mengklaim peretemuan itu dihadiri dirinya, Erman Suparno selaku Mennakertrans aktif, Anas Urbaningrum, dan Saan Mustopa.
Anehnya, saat ditegaskan sejauh mana keterlibatan istrinya, Neneng Sriwahyuni, yang notabene sebagai tersangka pertama kasus ini, Nazar justru enggan mengungkapkannya.
Ia justru berdalih bahwa dalam kasus tersebut, istrinya tak sama sekali terlibat. Sementara, baik Saan Erman dan Anas telah membantah tudingan tersebut.
Pada kasus ini, penyidik justru menetapkan Neneng Sri Wahyuni sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek PLTS di Kemenakertrans tahun 2008, sejak Agusts 2011.
KPK menduga, Neneng selaku Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara diduga melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Kasus yang menjerat Neneng ini merupakan pengembangan kasus korupsi PLTS yang melibatkan pejabat Kemenakertrans, Timas Ginting. Timas sendiri telah divonis bersalah dalam kasus ini.
Yaitu, Timas terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) PLTS. Akibatnya, dari proyek senilai Rp8,9 miliar itu, beberapa orang dan mendapat untung tidak wajar. Semisal keuntungan PT Alfindo Nuratama sebesar Rp2,7 miliar.
PT Alfindo adalah perusahaan yang dipinjam benderanya oleh PT Anugerah Nusantara (Grup Permai) milik Nazaruddin dan Neneng. Peminjaman bendera oleh Direktur Administrasi Grup Permai, Marisi Martondang untuk digunakan karyawan Grup Permai, Mindo Rosalina Manulang atas sepengetahuan Nazaruddin dan Neneng.
Setelah mendapatkan pembayaran tahap pertama, PT Alfindo mensubkontrakkan pekerjaan proyek tersebut ke PT Sundaya Indonesia dengan nilai Rp5,29 miliar. Sementara pembayaran yang diterima PT Alfindo dari Kemennakertrans sebesar Rp8,9 miliar.
Selisih nilai proyek dengan nilai penyubkontrakan ke PT Sundaya senilai Rp2,7 miliar itu kemudian dianggap sebagai kerugian negara dalam kasus ini.