Dapat Royalti Rp180 Miliar, Nunukan Optimis Kalahkan KTT
Pemerintah Kabupaten Nunukan dipastikan menerima royalti dana perimbangan sebesar Rp180 miliar
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM NUNUKAN,- Pemerintah Kabupaten Nunukan dipastikan menerima royalti dana perimbangan sebesar Rp180 miliar dari produksi batu bara PT Mandiri Inti Perkasa (MIP) yang beroperasi di sekitar daerah aliran sungai (DAS) Sungai Linuang Kayam.
Dengan keputusan pemerintah pusat yang menyerahkan seluruh royalti kepada Kabupaten Nunukan, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Nunukan Abdul Azis Muhammadiyah optimistis, sengketa di sekitar DAS Linuang Kayam antara Pemkab Nunukan dan Pemkab Tana Tidung, bakal dimenangkan Kabupaten Nunukan.
“Mudah-mudahan (menang). Artinya kalau berdasarkan undang-undang pembentukan Kabupaten Nunukan, PT MIP itu terbagi dua dari peta wilayahnya. Kenapa diputuskan Dirjen Minerba royalti semuanya lari ke Nunuakn? Memang karena aktivitas PT MIP sekarang berdasarkan peta berada di wilayah Kabupaten Nunukan,” ujarnya.
Saat ini sengketa kepemilikan DAS Sungai Linuang Kayam penyelesiannya telah bergulir di Kementerian Dalam Negeri. Namun hingga kini belum ada keputusan final yang dikeluarkan.
“Yang jelas, royalti yang disengketakan Alhamdulillah sudah disalurkan 100 persen murni ke Nunukan. Royalti dari PT MIP sempat ditahan dua tahun. Alhamdulillah informasi dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, tahun ini rp180 miliar,” ujarnya.
Ia menjelaskan, yang menentukan masuk tidaknya dana royalti itu ke kas daerah yakni Direktorat Jenderal Minerba Kementerian Energi Sumber Daya Mineral.
“Jadi betul-betul tidak ada pembagian ke KTT,” ujarnya.
PT MIP melaksanakan produksi dengan berbekal perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PK2PB) dari pemerintah pusat.
Sebelumnya penyelesian sengketa antara Kabupaten Nunukan dan Pemkab KTT di wilayah tersebut telah ditawarkan Pemprov Kaltim. Hanya saja kedua belah pihak enggan menerima keputusan dimaksud.
Pemprov Kaltim seperti termuat di //www.setdaprovkaltim.info/ telah melakukan berbagai upaya. Adapun tarikan batas dari Provinsi Kalimantan Timur sesuai hasil rapat teknis Tim Penegasan Batas Daerah yang dilaksanakan pada tanggal 19 Agustus 2010 dengan kesimpulan, tim Pemprov Kaltim menyepakati tarikan dimulai dari Muara Sungai Linuang Kayam (Pilar Terpasang/Pulau Mandul) menyusuri sungai Linuang Kayam sampai Muara Sungai Bengkawat dan selanjutnya menyusuri ke hulu Sungai Bengkawat hingga garis batas versi Kabupaten Nunukan pada antara titik 4 dan 5.
Kemudian mengikuti tarikan garis batas Kabupaten Nunukan hingga ke hulu Sungai Lagub dan menyusuri ke hilir Sungai Lagub hingga ke Sungai Linuang Kayam yang selanjutnya mengikuti tarikan garis batas Undang–Undang Nomor 34/ 2007 sampai ke garis batas versi Kabupaten Nunukan antara titik 11 dan 12 menuju ke titik 3 sampai ke titik 1 yang selanjutnya menuju ke titik pertigaan kesepakatan tahun 2005.
Kemudian hasil tarikan batas tersebut pada tanggal 26 Agustus 2010 telah dikonsultasikan ke Bakosurtanal dengan hasil tarikan batas dimulai dari titik kesepakatan (pilar terpasang) langsung mengikuti sungai Linuang Kayam sampai ke muara sungai Bengkawat dan selanjutnya menyusuri Sungai Bengkawat sampai hulu sungai tersebut. Kemudian hulu Sungai Bengkawat ditarik lurus dengan arah azimuth 295° 4’ 17” menuju hulu Sungai Lagob dan selanjutnya dari Sungai Lagob menuju Sungai Linuang Kayam kemudian mengikuti hulu Sungai Linuang Kayam dan ditarik lurus menuju titik 3 Berita Acara kesepakatan tahun 2007.
Sengketa tapal batas ini sempat memanas setelah Pemkab KTT menghentikan tiga perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Linuang Kayam. Secara yuridis klaim Pemkab KTT atas wilayah sepanjang Sungai Linuang Kayam didasarkan pada Undang-Undang Nomor 34/2006 tentang Pembentukan KTT. Dalam undang-undang tersebut secara geografis Linuang Kayam termasuk bagian dari wilayah KTT. Sementara Pemkab Nunukan bersikukuh, Undang-Undang 47/1999 yang menjadi legal formal wilayah Kabupaten Nunukan hingga kini masih berlaku.
Baca Juga :
- Keluarga Pasien SPM Cegat Bupati Malang 17 menit lalu
- Badan Lingkungan Hidup Sidak Bengkel 27 menit lalu
- Mahasiswa Demo Kantor Kejaksaan Kota Kediri 28 menit