Rabu, 3 Juni 2026

Roy Suryo: Ada Pihak Ingin Memonopoli Lembaga Penyiaran

Anggota Komisi I DPR, Roy Suryo mendukung adanya penolakan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang

Tayang:
Editor: Anwar Sadat Guna

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR, Roy Suryo mendukung adanya penolakan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran oleh Mahkamah Konstitusi(MK).

Dengan adanya putusan MK tersebut artinya 'Diversity of Content dan Diversity of Ownership' di UU Penyiaran tetap dipertahankan.

"Kalau artinya tetap menolak monopoli, sesuai Diversity of Content dan Diversity of Ownership, bahwa sesuai aslinya di UU 32/2002 saya mendukung 1000%," kata Roy kepada Tribunnews, Kamis (4/10/2012).

Menurut Roy, dengan adanya putusan MK tersebut yang harus dipertanyakan adalah siapa pihak yang ada di balik pengusulan uji materi UU Penyiaran. Sebab, kata Roy terlihat jelas ada pihak yang menginginkan adanya monopoli lembaga penyiaran.

"Nah, yang perlu ditanyakan, kalau memang MK tetap amanah begitu, maka justru perlu ditanya apa, siapa, dan bagaimana para pengusul judicial review ini. Berarti di belakang mereka adalah pihak-pihak yang berkepentingan untuk monopoli tersebut," ujar Roy.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materiil UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, terkait masalah kepemilikan lembaga penyiaran, yang selama ini dimonopoli sekelompok elite pengusaha tertentu.

"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis MK, Mahfud MD saat membacakan amar putusan dalam persidangan yang digelar di ruang sidang gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (3/10/2012).

Dalam pertimbangannya, Majelis MK menilai, dalil para Pemohon mengenai multitafsir atas Pasal 18 ayat (1) UU Penyiaran sepanjang frasa “satu badan hukum” dan frasa “dibatasi”, tidak beralasan menurut hukum.

Hal itu lantaran Mahkamah berpandangan bahwa kepemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) sebagaimana diatur dalam Pasal 33 PP 50/2005, di samping pembatasan cakupan wilayah siaran dan kepemilikan silang sebagaimana tersebut di atas juga sudah mencakup pembatasan kepemilikan oleh perseorangan atau oleh badan hukum.

Mahkamah juga berpandangan bahwa pembatasan kepemilikan dan penguasaan LPS adalah termasuk kepemilikan atau penguasaan oleh perseorangan atau oleh satu badan hukum baik secara langsung, yang telah diatur dalam PP 50/2005, maupun secara tidak langsung, yang hanya dapat memiliki atau menguasai saham perseroan maksimum 100 persen saham untuk kepemilikan pada LPS yang pertama, 49 persen saham untuk kepemilikan pada LPS yang kedua.

Kemudian, maksimum 20 persen saham untuk kepemilikan pada LPS yang ketiga, dan maksimum 5 persen saham untuk kepemilikan pada LPS yang keempat dan seterusnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved