Pengadilan Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Rp 35 Juta
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar memvonis bebas Alwi Hasan Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar (SD)
Laporan Wartawan Tribun Timur n Rudhy
TRIBUNNEWS.COM MAKASSAR, – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar memvonis bebas Alwi Hasan Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar (SD) Negeri 86 Laburassang, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone.
Alasan Alwi dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Cabang Negeri Lapri, Kabupaten Bone, lantaran tidak ditemukannya kerugian negara kerugian negara dalam pelaksaan proyek reahbilitasi pembangunan ruang kelas di sekolah tersebut berdasarkan perhitungan kerugian yang disangkakan oleh jaksa.
Dalam kasus itu, Alwi Hasan ditetapkan sebagai tersangka hingga kemudian menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar sebagai terdakwa karena dituding telah menyelewengkan dana senilai Rp 35 juta rupiah dalam pelaksanaan proyek yang kemudian menimbulkan kerugian negara.
“Terdakwa kami vonis bebas karena keterlibatan terdakwa yang dianggap turut menikmati uang negara atau menyelewengkan dana proyek pembangunan sekolah tidak dapat dibuktikan oleh jaksa atau lemah,” tegas Janverson Sinaga kepada wartawan saat dikonfirmasi di kantornya, Kamis (11/10/2012), siang tadi.
Janverson yang didampingi dua hakim anggota Isjuaedi dan Andi Bachtiar, mengatakan, selain lemahnya pembuktikan jaksa untuk jeratan hukuman terdakwa, pembuktikan dari tim ahli Tarkim juga menilai tidak ada kesalahan dalam pelaksanaan proyek sebagaimana hasil penyidikan kejaksaan.
Jaksa menganggap dalam pelaksanaan proyek ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan yang tidak sesuai dalam Rancangan Anggaran Belanja (RAB). Namun hal pendapat majelis hakim berbeda dengan jaksa.
Hakim malah meyakini tidak ada unsur melawan hukum dalam pelaksaan pembangunan ruang kelas tersebut. hingga memustuskan terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan jaksa.
Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama emapt tahun lantaran dinilai melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah ke dalam pasal 2 Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang penyelahgunaan jabatan hingga menimbulkan kerugian negara.
Atas putusan majelis hakim yang memvonis bebas pelaku korupsi, Muhammad Ilham didampingi Imran Misbah, selaku JPU, saat dimintai tangapannya, mengaku langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk proses lebih lanjut.
“Kami pasti ajukan kasasi,” ujar Ilham kepada wartawan.
Diketahui total anggaran dalam pelaksaan proyek rehabilitasi pembangunan raung kelas SD 86 Laburasseng, Kabupaten Bone 2009-2010 mencapai Rp 319 juta. (rud)
Baca Juga :
- Tangisan Iringi Kematian 2 Mahasiswa UNW Akibat Tawuran 7 menit lalu
- Tawuran, Dua Mahasiswa UNM Makassar Tewas 19 menit lalu
- Mahasiswa UNM Tawuran, Gedung dan Sepeda Motor Dibakar 24 menit lalu