Gedung Baru KPK
Alasan Komisi III Setujui Pembangunan Gedung Baru KPK
Ketua Komisi III DPR RI Gede Pasek Suardika mengatakan bahwa pencabutan tanda bintang pembangunan gedung KPK, artinya bahwa
Penulis:
Ferdinand Waskita
Editor:
Anwar Sadat Guna

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Gede Pasek Suardika mengatakan bahwa pencabutan tanda bintang pembangunan gedung KPK, artinya bahwa pembangunan gedung baru tersebut mendapat persetujuan DPR.
"Kronologisnya, hasil kesepakatan Banggar dan Menkeu bahwa harus ada relokasi anggaran khusus untuk perjalanan dinas belanja modal," kata Gede Pasek yang didampingi anggota Banggar Baharudin Nasori di Gedung DPR, Jumat (12/10/2012).
Gede Pasek mengatakan atas dasar itulah Komisi III DPR mengadakan rapat kembali kepada mitra-mitranya untuk memastikan relokasi tersebut.
Komisi III lalu menggelar rapat bersama KPK, Polri, Komnas HAM, dan Kejaksaan Agung. Kemudian dilanjutkan dengan MPR dan MA.
"Setelah mendapat penjelasan dan berdialog dengan mitra kerja pada rapat kemarin lalu KPK menyampaikan perincian tahapan-tahapan terkait dengan pembahasan soal pembangunan gedung," ujar politisi Demokrat tersebut.
Menurut Gede Pasek, Komisi III melihat perinciannya yang dipaparkan KPK cukup baik. KPK juga menjelaskan dana senilai Rp 90 miliar untuk pembangunan gedung yang dulu diblokir karena belum memenuhi syarat.
"Kemudian ada usulan baru dan sebagaimana itu berjalan terus sampai upaya saran dari Komisi III untuk mencari gedung-gedung itu juga disampaikan dengan baik oleh KPK hasilnya seperti apa, bukti tertulisnya bagaimana semua disampaikan dan akhirnya disimpulkan bahwa ternyata semua jalan itu sudah tidak memungkinkan lagi," katanya.
Gede kemudian mengungkapkan bahwa rapat semalam juga menghasilkan beberapa keputusan penting. Putusan itu antara lain menyetujui adanya pergeseran alokasi perjalanan dinas ke belanja modal.
Kemudian, Komisi III menyetujui pencabutan tanda bintang atau membuka blokir terhadap anggaran pembangunan gedung baru KPK sesuai dengan surat Komisi III DPR RI No 05/Kom 3/MP/2011 per tanggal 12 November 2011.
Lalu, kata Gede Pasek, Kementerian Keuangan menyampaikan kepada DPR soal blokir itu pada tanggal 24 Januari 2012. Nilainya adalah Rp 61.099.880.000
"Itu nilai untuk tahap pertama yang dulu diblokir. Kemudian itu sudah disepakati. Ada beberapa mitra kami yang juga tidak setujui. Jadi itu tanda bintangnya dicabut tetapi ada juga beberapa usulan anggaran 2013 yang tidak disetujui oleh komisi III," katanya.
Sedangkan anggaran yang belum disetujui antara lain anggaran Mahkamah Konstitusi (MK) terkait program penyebarluasan informasi MK seperti suara konstitusi, bicara konstitusi, dan berita MK.
Komisi III juga tidak menyetujui anggaran KPK untuk pembentukan komunitas anti korupsi. "Kemudian anggaran publikasi agar dialokasikan untuk monitoring dan pencegahan," imbuhnya.
Selain itu, anggaran DPD untuk pembangunan gedung perwakilan di 33 provinsi dan sosialisasi amandemen ke 5 UUD RI yang bukan tugas pokok aksi DPD.