Minggu, 26 April 2026

BPKN: Transaksi e-commerce Timbulkan Pembajakan

Terjadinya kecurangan dan berbagai kasus seperti adanya pembayaran menggunakan kartu kredit milik orang lain

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Gunarto, anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengatakan metode transaksi elektronik (e-commerce) yang tidak mempertemukan pelaku usaha dan konsumen secara langsung sangat berisiko.

Mengapa demikian? Menurutnya, itu membuka peluang terjadinya kecurangan dan berbagai kasus seperti adanya pembayaran menggunakan kartu kredit milik orang lain (pembajakan).

Berpeluang terjadinya akses ilegal ke sistem informasi (hacking), perusakan website (cracking). Bahkan menurutnya sampai dengan pencurian data (information stealing).

Lanjutnya, itu terjadi karena di dalam transaksi e-commerce, para pihak pelaku kegiatan perdagangan hanya berhubungan melakui suatu jaringan publik yang terbuka.

'Jaminan kemanan transaksi e-commerce sangat diperlukan untuk melindungi konsumen," tegasnya dalam Focussed Grup Discussion (FGD) tentang e-commerce, di kantor Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Jakarta, Kamis (11/10/2012).

Dengan itu, imbuhnya, maka akan semakin menumbuhkan kepercayaan konsumen, dan pada akhirnya diharapkan terjadi peningkatan volume transaksi melalui e-commerce.

Sementara itu, Heni Marlina, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia berpendapat perlu adanya pengaturan dan pengawasan keterlibatan pihak ketiga terpercaya independen atau Certification Authority (CA) sebagai bagian sistem pengamanan pertukaran informasi dan dalam menjamin adanya kepastian hukum.

Lebih lanjut, Johannes Gunawan, anggota Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN menambahkan bahwa urgensi perlindungan konsumen e-commerce sudah tepat manfaat jika melihat kondisi potensi dan prospek perkembangannya.

Untuk itu tegas, Abdul Halim Barkiatullah, dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, perlu segera diatur hukum dalam transaksi e-commerce.

Apalagi mencermati kian tingginya pengguna internet di Indonesia yang diiringi dengan peningkatan volume transaksi yang semakin pesat pula melalui media ini.

Menurutnya tidak tertutup kemungkinan berpotensi menimbulkan permasalahan yang merugikan konsumen. Yakni antara lain, berkaitan keamanan transaksi, mulai dari ketidaksesuaian jenis dan kualitas barang yang dijanjikan, ketidak-tepatan waktu pengiriman dan ketidak-amanan transaksi.

"Pengaturan hukum dalam transaksi e-commerce perlu segera diatur guna menjamin hak dan kewajiban konsumen agar diakui secara nasional dan internasional," tegasnya.

Selain itu, ini juga bertujuan menjaga keseimbangan kepentingan dan menjamin kepastian hukum penyelesaian sengketa atau konflik dalam transaksi di dunia maya.

Karena itu ia mendorong pengaturan Perlindungan konsumen e-commerce dalam revisi UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (UUPK) segera dilakukan.

Menurutnya peraturan ini, bisa menanggulangi atau meminimalisir berbagai permasalahan hukum dalam semua fase transaksi. Baik itu pra-transaksi, pada saat transaksi dan pasca transaksi itu sendiri.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved