LSM Demo Kantor Perusahaan Pembiayaan di Bone
Puluhan aktifis dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat di Kabupaten Bone menggelar
Laporan Warwan Tribun Timur, Mahyuddin
TRIBUNNEWS.COM, WATAMPONE -- Puluhan aktifis dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat di Kabupaten Bone menggelar aksi unjuk rasa dengan mendatangi sejumlah perusahaan pembiayaan yang beroperasi di dalam Kota Watampone, Kabupaten Bone, Selasa (16/10/2012). Aksi ini menuntut lembaga pembiayaan atau finance mentaati peraturan perundangan dan tidak bertindak sewenang-wenang kepada konsumen.
Para pengunjuk rasa ini mendatangi satu persatu kantor pembiayaan yang ada di Bone dan berorasi meminta agar pembiayaan harus memberikan sertifikat fidusia kepada semua konsumen, karena dalam sertifikat fidusia tersebut tercantum hak dan kewajiban konsumen. Aksi aktifis LSM ini sempat memacetkan jalan raya, karena mereka menggelar orasi dibadan jalan sambil membakar ban bekas.
"Pembiayaan selama ini sudah melakukan tindak pidana korupsi karena mereka tidak membayar biaya penerbitan sertifikat fidusia, pembiayaan selama ini hanya membodohi konsumen, dengan tidak memberikan sertifikat fidusia, padahal sertifikat fidusia itu menjadi keharusan pembiayaan sebagai pegangan konsumen, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia. Namun pelaku usaha pembiayaan ini tidak mau mengeluarkan sertifikat fidusia, karena menghidari pajak yang akan disetorkan ke negara," kata koordinator aksi Andi Abu Mappa dalam orasinya.
Abu menjelaskan prilaku pembiayaan yang bertindak seenaknya telah meresahkan masyarakat yang menjadi konsumen pembiayaan dan mengejar keuntungan sebesar-besarnya tanpa mempedulikan aturan main, sehingga finance hari ini telah menjadi neraka bagi masyarakat.
Masih menurut Andi Abu, jika pembiayaan yang ada di Bone masih berprilaku seperti penjajah, maka pihaknya tidak akan segan-segan memobilisasi massa yang lebih banyak untuk menyegel kantor pembiayaan yang ada di Bone.
Hal senada juga diungkapkan juru bicara ketua LSM Latenritatta Mukhawas. Menurutnya, tindakan pembiayaan dengan menggunakan dept kolektor untuk melakukan penagihan atau eksekusi kendaraan yang menunggak pembayarannya telah menyalahi aturan, karena satu-satunya lembaga di negara ini yang dapat melakukan eksekusi baik barang bergerak maupun tidak bergerak hanya pengadilan.
Dari informasi yang dihimpun, para sejumlah aktifis yang terlibat memiliki tagihan di perusahaan pembiayaan. Bahkan diantara mereka ada yang menunggak sehingga kendaraannya ditarik oleh perusahaan pembiayaan.