Tuntutan Warga Tol Solo - Kertosono Terancam Kandas
Padahal, pagu harga tertingginya hanya Rp 700.000 per meter persegi dan untuk sawah tak lebih dari Rp 80.000 per meter

TRIBUNNEWS.COM,MADIUN - Tuntutan sejumlah warga Desa Purworejo, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun yang terkena dampak pembangunan jalan tol Solo - Kertosono, yang meminta ganti rugi lahan senilai Rp 3,5 juta per meter persegi terancam kandas.
Pasalnya, nilai baku ganti rugi yang ditetapkan pemerintah pusat sejak tahun 2011 lalu hanya sebesar Rp 700.000 per meter persegi. Apalagi, lahan semahal itu, khusus untuk tanah yang berada di kategori kelas 1 yakni di jalan propinsi. Sedangkan untuk lahan persawahan, tak lebih dari Rp 80.000 meter persegi.
"Saat penawaran kemarin warga meminta Rp 3,5 juta per-meter baik lahan tanah pekarangan, sawah, maupun rumah. Padahal, pagu harga tertingginya hanya Rp 700.000 per meter persegi dan untuk sawah tak lebih dari Rp 80.000 per meter persegi," terang Sekda Kabupaten Madiun, Soekardi kepada Surya (tribunnews group), Rabu (17/10/2012).
Kendati demikian, Soekardi menjelaskan jika permintaan dan harapan warga itu tetap akan disampaikan ke Pemerintah Propinsi Jawa Timur. Namun hingga kini, belum mendapatkan jawaban pasti dari pemerintah Propinsi Jawa Timur.
"Informasi terakhir, kemungkinan akan dilakukan penghitungan ulang agar ada solusi yang sama-sama menguntungkan bagi warga dan pemerintah," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, alokasi dana yang disediakan pemerintah pusat untuk ganti rugi lahan terkena dampak tol Solo - Kertosono sekitar Rp 60 miliar. Sedangkan yang terkena dampak proyek ada 26 desa di 6 kecamatan di Kabupaten Madiun. Namun, tahun ini baru 5 desa yang mulai dilakukan penawaran harga.
Sedangkan pembangunan jalan tol Solo-Kertosono di Kabupaten Madiun direncanakan sepanjang 36,925 kilometer dengan luas tanah yang terdampak mencapai 2.561.354 meter persegi, dan jumlah bidang tanah sebanyak 1.786 bidang.