Rabu, 10 September 2025

Rp 80,93 M Bansos Kutai Timur Belum Dipertanggungjawabkan

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI yang terbit pertengahan 2012, diketahui dari total alokasi belanja bansos tersebut, masih belum

Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Kholish Chered

TRIBUNNEWS.COM, SANGATTA - Program bantuan sosial di Kabupaten Kutai Timur lagi-lagi menjadi sorotan. Terutama setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kutai Timur tahun 2011.

BPK menyoroti belanja bantuan sosial Pemkab Kutim tahun 2011. Dari alokasi Rp 122.712.382.220, tersalurkan Rp 121.085.050.000 atau 98,67 persen. Realisasi penyaluran ini meningkat sekitar Rp 45 miliar atau 59,67 persen dibandingkan alokasi bansos 2010 sebesar Rp 75.836.425.125.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI yang terbit pertengahan 2012, diketahui dari total alokasi belanja bansos tersebut, masih belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 80,936 miliar.

Jumlah ini pun meningkat dari tahun sebelumnya dimana dalam LHP 2010 disebutkan terdapat Rp 60,698 miliar yang belum dipertangunggjawabkan. Temuan ini sudah ditindaklanjuti Pemkab Kutim, merujuk pada Laporan Pemeriksaan Inspektorat Pemkab Kutim nomor 700.900 tanggal 25 November 2011.

Namun hingga saat ini, belum diperoleh informasi terkini dari Pemkab Kutim terkait perkembangan pertanggungjawaban bansos tahun 2011 pascaterbitnya LHP BPK. Dari realisasi total bansos tahun 2011 sebesar Rp 121.085.050.000, disalurkan untuk 5.182 penerima.

Dari jumlah penerima tersebut, baru 1.424 penerima bansos dengan jumlah Rp 40.149.050.000 atau 33,16 persen yang sudah menyerahkan laporan pertanggungjawaban ke Bagian Sosial Setkab Kutim. Sisanya, 3.758 penerima dengan bansos Rp 80,936 miliar atau 66,84 persen belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Tribun Kaltim (Tribun Network), realisasi belanja bansos 2011 teralokasi untuk lima kategori yaitu organisasi masyarakat, kelompok masyarakat, atau perorangan Rp 90,95 miliar, organisasi keagamaan Rp 16,38 miliar, bidang pendidikan Rp 4,61 miliar, organisasi kepemudaan dan olahraga Rp 7,58 miliar, serta organisasi kesenian dan kebudayaan Rp 1,56 miliar.

Persoalan lain muncul. Dari bansos yang sudah dipertanggungjawabkan, disinyalir terdapat bansos senilai Rp 3,61 miliar di lapangan yang diindikasikan bermasalah oleh BPK RI.

Padahal temuan ini hanya uji petik alias sampling dari laporan pertanggungjawaban yang sudah masuk.

Permasalahan utama, terdapat kelompok usaha penerima bansos yang tidak ditemukan keberadaannya. Terdapat pula penerima bansos tidak memiliki organisasi UKM. Juga ditemukan jumlah bansos yang diterima tidak sesuai dengan yang seharusnya atau penerima tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Atas temuan ini, BPK menilai hal tersebut disebabkan beberapa faktor yaitu sistem pengelolaan internal pemberian bansos tidak memadai. Pihak yang terlibat dalam pemberian bansos juga dinilai BPK belum melaksanakan tanggung jawabnya.

BPK pun memberikan beberapa rekomendasi pada Bupati Kutim. Yaitu memberikan sanksi administratif pada pengelola bansos yang tidak cermat melakukan verifikasi dan pengelolaan.

Serta memerintahkan Inspektur Wilayah untuk memeriksa penerima bansos yang belum mempertanggungjawabkan penggunaan dana serta memeriksa keberadaan kelompok penerima bansos.

Baca Juga:

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan