Senin, 13 April 2026

Karyawan Perusahaan Sawit Kedapatan Bawa Sabu

Rm (30) seorang karyawan sebuah perusahaan perkebunan sawit di Tempilang, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Bangka Belitung

Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Bangka Pos, Riyadi

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Rm (30) seorang karyawan sebuah perusahaan perkebunan sawit di Tempilang, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Bangka Belitung dibekuk jajaran Polsek Tempilang, Kamis (18/10/2012) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Rm kedapatan hendak menjual sabu-sabu, antara lain dalam tas tersangka ditemukan sabu-sabu dan alat hisap (bong) dan uang hasil penjualan.

Polisi menyita barang bukti (BB) berupa empat paket sabu-sabu, uang hasil penjualan Rp 3.200.000, bong alat hisap sabu, dua unit handphone (nokia dan BlackBerry), kantong plastik pembungkus sabu-sabu 16 buah.

Polisi mendapat informasi dari warga, yang menyebutkan keberadaan dan perbuatan pelaku selama ini sangat meresahkan warga. Begitu tiba di TKP dan melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan kepastian, polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap tersangka.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Solihin melalui Kapolsek Tempilang Iptu Raden Hasir kepada Bangka Pos (Tribun Network), Jumat (19/10/2012) membenarkan soal penangkapan tersangka Rm.

Baca Juga:

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved