Rabu, 10 Juni 2026

UU Pangan (tak ber) Hak atas Pangan

Tak hanya lemah dalam pendekatan hak atas pangan, Said juga menyebut UU ini lemah dalam aspek gender.

Tayang:
Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Gusti Sawabi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR telah mengesahkan UU Pangan baru yang dinilai lebih baik, lebih melindungi kepentingan produsen dan konsumen dengan pengaturan pada ketersediaan, keterjangkauan, konsumsi pangan dan gizi, dan keamanan pangan. Dengan undang-undang ini diharapkan ketahanan, kemandirian dan kedaulatan pangan dapat diwujudkan.


"Perubahan undang-undang pangan sedari awal diisikan segudang harapan akan terjadinya perubahan perundangan yang mampu memenuhi hak setiap warga negara atas pangan. Munculnya term kedaulatan pangan pada ketentuan umum dan dijadikannya sebagai azas dalam Undang-undang pangan memberikan pengharapan bahwa UU ini telah menggunakan pendekatan hak atas pangan," terang  Manager Advokasi Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP) dan Sekjen Asosiasi Bank Benih Tani Indonesia (AB2TI), Said Abdullah dalam keterangan persnya.

Menurut Said, jika mencermati, menimbang, mengingat pasal-demi pasal Undang-undang Pangan yang baru ini maka realisasi pemenuhan hak atas pangan bisa jadi jauh dari yang seharusnya. Dalam menimbang dan mengingat tak satupun acuannya pada ketentuan hak atas pangan semisal ecosoc right.

Lebih lanjut Said mengatakan bahwa secara umum memang undang-undang ini sebagiannya masih banyak mengatur soal industri pangan terutama pada bagian konsumsi dimana pengaturan akan syarat, tata cara, dan pemasaran produk pangan diatur. Adanya pengaturan ini menunjukkan bahwa pangan masih dipandang sebagai komoditas. Pasar menjadi media pemenuhannya.

"Padahal kenyataan saat ini justru pasar yang menyebabkan distorsi distribusi dan
terhalanginya pemenuhan hak atas pangan," tukas Said.

Tak hanya lemah dalam pendekatan hak atas pangan, Said juga menyebut UU ini lemah dalam aspek gender. Seperti tak satupun dari definisi petani dan nelayan yang menyatakan bahwa petani atau nelayan adalah laki-laki dan perempuan. Said menganggap dengan demikian keberadaan perempuan disimplikasi dan seolah menjadi bagian yang secara otomatis mendapat tempat dan peran yang sama dengan laki-laki.

"Padahal selama ini perempuan menjadi pihak yang paling besar perannya dalam penyediaan pangan namun seringkali absen dalam pengambilan keputusan dan lemah dalam pengetahuan," tutur Said.

Undang-undang ini memberikan banyak tanggungjawab dan kewajiban kepada pemerintah selaku pengembannya. Namun jika dilihat secara keseluruhan tidak ditemukan satupun pasal yang memungkinkan masyarakat atau rakyat
meminta pertanggungjawaban jika kewajiban itu gagal dilakukan. dalam
undang-undang ini tidak ada diatur soal mekanisme tanggung gugat
negara oleh rakyatnya.

"Padahal dalam pendekatan hak atas pangan mekanisme tanggung gugat
menjadi keharusan sebagai alat untuk mengontrol dan memastikan
terpenuhinya hak atas pangan," imbuhnya.

Untuk mewujudkan ketahanan, kemandirian dan kedaulatan pangan, UU ini mengamanatkan pembentukan kelembagaan pangan. Kelambagaan pangan merupakan lembaga pemerintah yang menangani bidang pangan dan berada dibawah dan
bertanggung jawab kepada presiden. Lembaga ini bertugas mengurus pangan yang meliputi pangan lokal, maupun impor.

Seperti disampaikan Wakil Ketua Komisi IV, Herman Khaeron, UU ini
memberikan opsi yang memngkinkan pembentukan Kementerian Pangan atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK). Lembaga ini bisa
mengusulkan kepada presiden untuk memberikan penugasan khusus kepada badan usaha milik negara dibidang pangan untuk terlibat dalam
pengadaan, pengimpanan dan distribusi pangan.

Dalam persoalan pangan di Indonesia kelembagaan pangan menjadi salah
satu akar persoalan selama ini. Badan Ketahanan Pangan (BKP) yang secara teknis diserahi mengurus ketahanan pangan tidak cukup punya “kuasa politik” ketika berhadapan dengan kementerian diluar Kementan.

Sementara Dewan Ketahanan Pangan yang berada pada tataran politis tak
punya visi yang kuat untuk mendorong multistakeholder terlibat dalam urusan pangan.

Pertanyaannya apakah dengan dibentuk lembaga setingkat kementerian atau LPNK dapat mengatasi persoalan yang selama ini ada atau akan memperberat situasi dan persoalan kusutnya birokrasi. Rasanya tidaklah cukup mendorong
lahirnya kementerian urusan pangan semata. Bisa jadi tawaran tertinggi
adalah menteri koordinator urusan pangan. Dengan posisi menko, maka
gerak langkah semua kementerian dapat diarahkan pada cita-cita yang
sama.

Harus disadari bahwa persoalan pangan lintas sektor. Sebuah
kemustahilan persoalan pangan dapat diselesaikan oleh hanya satu
sektor atau kementerian saja.

Pengalaman selama ini menunjukkan bagaimana ketidak seiramaan
kementerian terkait dalam upaya mewujudkan ketahanan, kemandirian dan kedaulatan pangan. Untuk itu diperlukan kelembagaan pangan yang bisa mengkoordinasikan, mengatur dan mengarahkan lintas kementerian terkait pangan. Jika tidak rasanya persoalan koordinasi dan ego sektoral akan jadi bibit penyakit pencapaian cita-cita yang diamanatkan undang-undang pangan baru ini.

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved