DPD Tidak Berwenang Menyetujui RUU
Anggota Komisi III DPR Nudirman Munir mengatakan, DPD tidak memiliki hak konstitusional untuk ikut menyetujui RUU.
Penulis:
Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Nudirman Munir mengatakan, DPD tidak memiliki hak konstitusional untuk ikut menyetujui RUU.
"Tidak terdapat kalimat yang memberi kewenangan DPD untuk memberikan persetujuan terhadap RUU," ujar Nudirman dalam persidangan uji materiil UU MD3 dan UU PPP, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (23/10/2012).
Nudirman menjelaskan, kewenangan yang dimiliki DPD tertera pada pasal 22D ayat (2) UUD 1945, yang menegaskan DPD 'hanya ikut membahas' RUU terkait otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pemekaran, pengelolaan sumber daya alam atau ekonomi, dan bukan 'berwenang'.
Nudirman menilai, frasa 'dapat' dan 'berhak' yang tercantum dalam pasal 5 ayat (1) UUD 1945 yang diajukan pemohon, yang menyatakan presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR, memiliki makna yang berbeda.
"Kata 'dapat' bermakna tidak harus, sedangkan kata 'berhak' bermakna memiliki hak atau kewenangan. Jadi, tidak tepat jika kata 'dapat' dan 'berhak' disamakan maknanya," ucap Nudirman. (*)