Empat Daerah di Jateng Belum Sepakat Besaran UMK
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di 35 provinsi Jawa Tengah
Laporan Wartawan Tribun Jogja, Bakti Buwono
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di 35 provinsi Jawa Tengah (Jateng) belum ada kesepakatan. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Edison Ambarura mengatakan dari 35 Kabupaten/kota masih ada empat daerah yang belum sepakat.
"Tiga puluh satu kabupaten/kota sudah sepakat satu angka dan ada berita acara dari dewan pengupahan," katanya ketika ditemui di kantornya, Selasa (13/10/2012).
Empat daerah lainnya baru sekadar mengirimkan surat dari Bupati/Walikota tentang usulan UMK. Hal tu dikarenakan ada serikat pekerja yang tidak setuju usulan Apindo ataupun sebaliknya. Pimpinan daerah pun mengusulkan jalan tengah tentang usulan UMK.
Saat ini ia sedang mengutus stafnya untuk berkomunikasi dengan dewan pengupahan empat daerah itu. Jika mentok, maka ia akan turun tangan langsung menemui pimpinan daerah. Jika masih tidak sepakat maka ia akan melaporkan ke Gubernur Jateng. "Kalau menang-menangan ya tidak akan selesai," katanya.
Edison mengatakan dasar penentuan UMK melalui survey kebutuhan hidup layak (KHL) masih berdasarkan permenakertrans no 17 belum permenakertrans no 13/2011 yang menambah kriteria menjadi 14 Komoditi. Ia beralasan, berlakunya permen no 14 itu baru Agustus lalu. Sementara, pada Agustus lalu dewan pengupahan tidak melakukan survey. "Akan kami usahakan seadil mungkin," tambahnya. (*)