Sembilan Warga Sumut Jadi Tersangka di Aceh
Sembilan dari 13 warga Langkat, Sumatera Utara (Sumut) yang diamankan bersama enam
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Saiful Bahri
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Sembilan dari 13 warga Langkat, Sumatera Utara (Sumut) yang diamankan bersama enam mobil pengangkut minyak tanah (mitan), Senin (22/10/2012), ditetapkan sebagai tersangka.
Penyebabnya, mereka mengangkut minyak tersebut tak dilengkapi izin pengangkutan dan tak ada izin niaga. Mereka yang jadi tersangka terdiri dari enam sopir, yaitu Ibrahim, Syahriban, Juli Hardi, Juli Iskandar, Syahrur dan Safrizal, serta tiga kernet, yaitu Dedi, Abdurrahman, Peno.
“Sedangkan empat rekan mereka yang sempat kita amankan saat penangkapan, tak dijadikan tersangka karena hasil pemeriksaan mereka tidak terlibat langsung dalam pengangkutan mitan itu,” jelas Kapolres Lhokseumawe AKBP Kukuh Santoso, melalui Kasat Reskrim AKP Supriadi MH, kemarin.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, menurutnya, kesembilan warga Sumut tersebut tidak ditahan karena sejak ditangkap hingga diperiksa, mereka terlihat sangat kooperatif. “Kepemilikan mitan yang diangkut tanpa ada surat izin itu masih terus kita dalami. Minyak tanah dan enam mobil masih kita amankan di Mapolres sebagai barang bukti,” demikian AKP Supriadi.
Seperti diberitakan sebelumnya, jajaran Polres Lhokseumawe, Minggu (21/10/2012) dini hari WIB menangkap enam mobil L-300 pikap yang mengangkut mitan di kawasan Syamtalira Bayu, Aceh Utara. Polisi mengamankan 13 warga Langkat, Sumut Utara yang berada dalam enam mobil tersebut bersama mitan yang diperkirakan sebanyak sembilan ton. Mereka diamankan karena tak bisa menunjukan surat izin pengangkutan dan niaga.