Final, UMK Surabaya Rp 1 567 000
Kita putuskan UMK Surabaya sebesar Rp 1.567.000

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, akhirnya mengumumkan besaran upah minimum kota (UMK) Surabaya pada 2013, Kamis (25/10/2012), setelah sehari sebelumnya menolak menyebutkan angka.
Dikatakan walikota Risma, setelah mempertimbangkan beberapa faktor seperti survei, usulan dari serikat pekerja dan juga perkembangan daerah sekitar, ditetapkan bahwa besaran UMK Surabaya adalah sebesar Rp 1.567.000.
"Kita putuskan UMK Surabaya sebesar Rp 1.567.000. Angka ini tidak keluar tiba-tiba tetapi sudah sesuai dengan ketentuan," tegas Risma di Balai Kota Surabaya, Kamis (25/10/2012) siang.
Risma menyebut sudah menyerahkan besaran UMK Surabaya ini ke provinsi hari ini. Menurut Risma, angka UMK ini sudah merupakan kesepatan bersama antara Pemkot dengan unsur serikat pekerja.
Nah, karena sudah menjadi kesepakatan bersama, walikota mengatakan, angka ini sudah final dan tidak akan diubah lagi. "Sudah kita setorkan ke provinsi dan ini sudah final. Saya tegaskan bahwa angka ini tidak serta merta karena selain memperhatikan daerah lain, saya juga harus menjaga kondisivitas Surabaya agar tidak terganggu. Saya harap provinsi bisa memahami itu," sambung alumni ITS ini.
Ditanya apakah angka UMK Surabaya ini paling tinggi dibandingkan kabupaten/kota lainnya di Jatim, Risma mengaku tidak tahu karena ada daerah yang menurutnya belum menyetorkan angka UMK.
"Tapi hasil survei kita tertinggi. Mestinya tidak ada daerah lain yang lebih tinggi. Tapi kan, kalau tinggi-tinggi an terus justru tidak bagus," sambung Risma.
Jika merujuk usulan UMK yang ada, UMK Surabaya seharusnya tertinggi se 38 kabupaten/kota di Jatim. Sehari sebelumnya, dikabarkan bahwa usulan UMK Kabupaten Pasuruan paling tinggi, yakni sebesar 1.552.650.