Sabtu, 23 Agustus 2025

Pengangguran Mencuri di Rumah Tetangganya Sendiri

Karena Polsek Dagangan masih sekampung dengan rumah sakit, kami pun langsung melaporkan kasus pencurian ini

zoom-inlihat foto Pengangguran Mencuri di Rumah Tetangganya Sendiri
DOK
Ilustrasi Anggota kepolisian resort Bantul, Brigadir HS (30) diduga telah mencuri sepeda motor jenis trail dari sebuah dealer Viar di Jl Kolonel Sugiono, Pojok Beteng Timur Yogyakarta

TRIBUNJATIM.COM,MADIUN- Ulah Adhi Irawan (20) warga Desa Sewulan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiu tak patut ditiru. Pasalnya, pemuda pengangguran ini, nekat mencuri di rumah  tetangganya sendiri yang masih berjarak sekitar dua rumah saat dalam keadaan kosong.

Apalagi, uang hasil mencuri dari rumah tetangga itu, hanya untuk kebutuhan gaya hidup perkotaan. Yakni untuk membiayai paket Black Berry (BB), saja, bermain Play Stasion (PS), serta untuk berfoya-foya bersama rekan-rekan seusianya.

Kini, tersangka yang baru lulus SMA dan sejumlah barang bukti hasil curiannya termasuk uang tunai skeitar Rp 2 juta dan dua dompet milik korban, Ny Sulastri (39) diamankan di Polsek Dagangan guna penyelidikan lebih lanjut.

Korban pencurian Sulastri mengaku tidak mengetahui jika rumahnya dimasuki pencuri. Alasannya, saat kejadian rumahnya dalam keadaan kosong karena semua anggota keluarganya pergi. Namun, saat tiba di rumah dan kamarnya dalam kondisi acak-acakan, dirinya langsung memeriksa sejumlah barang yang hilang. Hasilnya uang tunai yang disimpan dalam dompet hilang dibawa kabur pencuri.

"Karena Polsek Dagangan masih sekampung dengan rumah sakit, kami pun langsung melaporkan kasus pencurian ini," terangnya kepada Surya (tribunnews group) , Jumat (26/10/2012).

Kasi Humas Polsek Dagangan, Aipda Warsito menjelaskan berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), diketahui tersangka masuk ke dalam rumah korban melalui tembok belakang rumah. Hal ini terlihat dari sejumlah bekas telapak kaki saat memanjat dinding rumah korban yang masih membekas di dinding.

"Karena yang ditemukan uang tunai dalam dompet, tersangka langsung membawa kabur barang berharga korban itu. Kini tersangka kami jerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegasnya.

Sementara, tersangka Adhi Irawan mengaku jika uang hasil curian itu digunakan untuk membiayai paket BB miliknya yang sudah habis. Selain itu, untuk biaya jajan, main PS, serta berfoya-foya dengan rekan-rekan seusianya.

"Saya terpaksa mencuri karena terdesak kebutuhan gaya hidup anak muda masa kini. Apalagi, saya sendiri tak punya penghasilan karena belum bekerja," tandasnya.

Sumber: Surya
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan