Sabtu, 13 September 2025

Mesjid Ahmadiyah Dirusak Massa

Polisi Tahan Perusak Masjid

Polisi menahan salah seorang pelaku perusakan Masjid An Nashir di Jalan H Sapari, Bandun

Editor: Budi Prasetyo

TRIBUNNEWS.COM BANDUNG, - Polisi menahan salah seorang pelaku perusakan Masjid An Nashir di Jalan H Sapari, Bandung, Kamis (25/10/2012) malam lalu. Anggota organisasi Islam garis keras berinisial MAA alias Utep tersebut dikenai Pasal 170 KUH Pidana dan terancam hukuman 5 tahun 6 bulan.

Tidak ada perlawanan saat polisi mengamankan wali laskar dari organisasi massa Islam se-Bandung Raya ini, Minggu (28/10/2012) dini hari. Polisi akan segera memproses secara hukum yang bersangkutan.

"Iya, kami sudah lakukan penahanan dini hari tadi (kemarin, Red). Sudah tersangka. Pimpinan dari ormas itu. Dijerat Pasal 170 KUH Pidana," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Wijonarko saat dihubungi lewat telepon, Minggu.

Jemaah Ahmadiyah menyerahkan masalah perusakan mesjid An Nashir tersebut kepada polisi. Mereka menyayangkan aksi salah seorang anggota ormas tersebut yang dianggapnya terlalu berlebihan terhadap masjid yang notabene sebagai rumah ibadah umat Islam atau yang bersangkutan selama ini.

Humas Ahmadiyah, Dedy Suherman sangat apresiatif dan menyambut baik atas penangkapan yang dilakukan oleh polisi terhadap pelaku perusakan. Ia berharap kasus seperti ini tidak terjadi lagi di kemudian hari.

"Kami berharap ini yang terakhir. Cukup. Masalah hukum, kami serahkan semuanya kepada polisi. Kami yakin, polisi akan melakukan sesuai hukum yang berlaku," kata Dedy saat menghubungi Tribun, kemarin.

Diberitakan sebelumnya, organisasi massa Islam garis keras mengaku spontan melakukan perusakan, memecahkan kaca jendela masjid jemaah Ahmadiya di Jalan H Sapari, Bandung, sekitar pukul 23.00, Kamis (25/10/2012). Tak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, hanya beberapa jemaah Ahmadiyah sempat mendapat intimidasi dari beberapa anggota ormas berbaju serba putih-putih tersebut.

Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi perihal kejadian di malam takbiran tersebut. Beberapa barang bukti, termasuk pecahan kaca diamankan untuk dijadikan barang bukti. Selain kaca, polisi membawa beberapa benda seperti hiasan dinding berupa tulisan Arab.

Peristiwa bermula, saat ormas Islam tersebut usai melakukan sweeping minuman keras di sejumlah tempat. Mereka melihat ada aktivitas jemaah Ahmadiyah di masjid tersebut, sekitar pukul 20.00 WIB.

Salah seorang anggota organisasi massa Islam itu meminta jemaah Ahmadiyah mematuhi Pergub Jabar Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pelarangan Aktivitas Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Jawa Barat pada Maret 2011. (dic)

Baca  Juga  :

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan