Jumat, 3 Oktober 2025

Perdayai Korban, Banci Ngembat 2 Motor

Karena ahli berbicara menggunakan bahasa wanita dan suaranya cukup merdu membuat lelaki calon korban kepincut

TRIBUNNEWS.COM,MADIUN- Tersangka Sukirman (24) warga Desa/Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun tampak tertunduk malu saat digelandang petugas Polsek Taman menuju ruang bagian Humas Polres Madiun Kota, Kamis (1/11/2012).

Meski berjenis kelamin laki-laki akan tetapi bujangan ini sering mengaku sebagai perempuan dengan nama Aning. Dengan keahliannya menyaru sebagai perempuan, lelaki endel ini berhasil menggasak 2 motor korbannya.

Namun, dalam aksi keduanya sebelum berhasil menjual motor hasil penipuannya, tersangka lebih dulu tertangkap petugas Polsek Taman.

Selain mengamankan tersangka, petugas Polsek Taman juga berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, sebuah hand phone, sebuah jaket jumper warna coklat, serta 1 unit motor Suzuki Nex Tahun 2012 bernopol AE 6910 RR. Sedangkan barang bukti hasil kejahatan, Honda Revo hitam bernopol AE 5204 FV belum ditemukan karena dijual tersangka ke Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Kasubag Humas Polres Madiun Kota, AKP Soedono mengatakan untuk melancarkan aksinya, tersangka selalu mencari calon korban semua pemuda yang menjadi penggemar radio Magetan Indah yang ikut serta mendengarkan dan interaktif dalam acara bingkai musik.

Selanjutnya, tersangka yang mendapatkan nomor calon korban mengaku sebagai perempuan dan mengirim MMS ke nomor HP calon korban dengan foto gadis cantik. Saat bertemu calon korban, tersangka mengaku sebagai kakak gadis cantik itu.

Setelah sang pemuda ingin bertemu gadis cantik adik bencong ini, tersangka meminta korban berdiam di lokasi janjian dan meminta motor dan STNKnya untuk digunakan menjemput adik tersangka itu.
Namun, setelah pergi tersangka tak kembali dan korban melaporkan kasus penipuan itu ke POlsek Taman karena kasusnya terjadi di JL Margobawero, Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Taman.

"Tersangka ditangkap di Desa Sangen, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun saat janjian dengan petugas kepolisian yang hendak menjebaknya setelah berkenalan. Sayang untuk BB motor Honda Revo belum ditemukan karena sudah dijual ke Wonogiri dan hasilnya digunakan membeli hand phone oleh tersangka," terangnya kepada Surya, Kamis (1/11/2012).

Dalam kasus ini, tersangka kata Soedono bakal dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

"Karena ahli berbicara menggunakan bahasa wanita dan suaranya cukup merdu membuat lelaki calon korban kepincut. Apalagi, sering meyakinkan dengan mengirim foto gadis cantik ke calon korban yang diakui sebagai dirinya dan sekaligus adiknya jika sudah bertemu calon korban," tegasnya.

Sementara, tersangka Sukirman mengaku membutuhkan uang karena tidak memiliki pekerjaan dan sulit di terima bekerja dengan kondisi postur tubuh fisik lelaki dan kelakuan perempuan sulit mendapatkan pekerjaan.

"Awalnya hanya iseng mencari teman lelaki, karena berhasil saya jadi ketagihan cari korban lainnya," tandas lelaki yang malam harinya selalu bernama Aning ini.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved