Selasa, 2 Juni 2026

UMK Samarinda Menunggu Rekomendasi Tim Pengupahan

UMK Samarinda masih menunggu rekomendasi (advise) dari Dewan Pengupahan Kota (DPK) kota Samarinda

Tayang:
Editor: Budi Prasetyo

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Doan Pardede

TRIBUNNEWS.COM SAMARINDA, - Besaran Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda masih menunggu rekomendasi (advise) dari Dewan Pengupahan Kota (DPK) kota Samarinda. Demikian dikatakan Walikota Samarinda, Syaharie Jaang di Masjid Islamic Center, Jumat (2/11/29012).

Seperti diketahui, pada Kamis (1/11/2012), Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak menggunakan hak preoregatifnya sebagai ketua Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) Kaltim memutuskan, mengabulkan 100 persen usulan para buruh atas Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) seorang lajang, yakni Rp 1,7 juta. Itu artinya ada kenaikan sekitar Rp 500 ribu lebih dari UMP yang telah ditetapkan selama ini yang hanya Rp 1.177.000 saja.

"Nanti kita lihat, itu kan ada tim pengupahan kota. Nanti kita lihat advise dari tim pengupahan," kata Jaang.

Untuk diketahui, Dewan Pengupahan Kota Samarinda sudah mulai melakukan pembahasan terhadap Upah Minimum Kota tahun 2013. Tim Dewan Pengupahan telah melakukan survey KHL di sejumlah pasar tradisional di Samarinda yang dijadikan sampel. Tim dewan pengupahan terdiri dari serikat pekerja, perwakilan pengusaha, pemkot yang diwakili Dinas Tenaga Kerja Kota, Badan Pusat Statistik dan akademisi dari Universitas Mulawarman.

Pada survei KHL tahun ini, ada 60 jenis komponen barang kebutuhan yang disurvei sesuai ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja baru No 13 tahun 2012, sementara pada tahun sebelumnya barang kebutuhan yang disurvei hanya 46 komponen.

Angka KHL akan menjadi salahsatu bahan pertimbangan Dewan Pengupahan dalam menetapkan UMK tahun 2013. Adapun UMK Samarinda tahun 2012 hanya Rp 1.250.000. Angka tersebut masih dibawah dari angka KHL Samarinda sebesar Rp 1. 506,898, sehingga pencapaian KHL- nya hanya 80,5 persen.

"Penetapan KHL tidak mengacu pada nilai KHL hasil survey Dewan Pengupahan Provinsi yang menetapkan KHL Samarinda Rp 1.752.073 atau terendah se Kaltim, tetapi penetapannya didasarkan pada hasil survei Dewan Pengupahan Kota dan mempertimbangkan data survei KHL Badan Pusat Statistik," kata Eddy Hariadi Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kota Samarinda belum lama ini.

Baca   Juga  :

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved