Rabu, 17 September 2025

TKI Dibanderol dengan Harga Murah di Mall-mall Singapura

Harga diri TKI sepertinya tak ada harganya. Setelah terungkap di Malaysia, kini terjadi lagi jual TKI asal Indonesia di Singapura.

Penulis: Rachmat Hidayat
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto TKI Dibanderol dengan Harga Murah di Mall-mall Singapura
Istimewa
Iklan TKI di Singapura

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Harga diri TKI sepertinya tak ada harganya. Setelah terungkap di Malaysia, kini terjadi lagi jual TKI asal Indonesia di Singapura.

"Informasi menyedihkan saya terima siang ini dari WNI yang menemukan banyak tabung reklame neon tentang 'penjualan PRT Jawa' di Bukit Timah Plaza Singapore. Tidak saja info yang diiklankan dan cv masing-masing TKW yang ditempel di kaca, tetapi para TKW ini diberi seragam dan diminta duduk berjajar layaknya barang dagangan dipajang untuk dipilih para pembeli," kata politisi PDIP, Eva Kusuma Sundari, Senin (5/11/2012).

Dijelaskan, dalam iklan yang dimaksud juga memuat sistem 'pembelian' TKW Jawa ini dengan cara tidak memberi gaji selama 6 bulan.

Eva menegaskan, sungguh menyedihkan, karena di UEA (Uni Emirat Arab) sendiri, pemerintahnya melarang potongan gaji 3 bulan sekalipun.

"Celakanya, cara 'menjual' TKW Jawa yang demikian ini dilakukan oleh banyak agensi di mall-mall se-antero Singapura," tegas Eva.

"Lebih tragis dari Malaysia dan Yordania yang iklannya berupa selebaran sembunyi-sembunyi (direct selling), cara 'penjualan' di mall Singapura ini nyaris mendekati 'penjualan' budak di jaman pertengahan. Bedanya adalah adanya unsur sukarela dari TKW dan ada keterlibatan (kelalaian) negara (pengirim maupun penerima) di dalamnya," tambahnya.

Eva mengingatkan, ketika semua negara sepakat menghapus perbudakan, praktek komoditisasi manusia berlanjut dengan kemasan lebih modern (mall).

Bagaimana sistem hukum di dua negara yang pasti antiperbudakan rawan dibobol? Di Tanah Air sendiri, sambung Eva, bagaimana para TKW diberangkatkan tanpa job order?

Bagaimana pengawasan Menakertrans atas agen-agen domestik yang berkongkalikong dengan agen-agen di Singapura? Bagaimana Imigrasi meloloskan para TKW ini ke LN tanpa syarat sebagai TKI? Bagaimana KBRI di Singapura tidak menemukan atau memang tidak terganggu dengan iklan tersebut?" Eva mempertanyakan.

DPR, lanjut Eva, menuntut Kemenlu untuk memprotes praktek perbudakan, penjualan pembantu Jawa kepada Pemerintah Singapura.
Di saat sama, Presiden harus mengevaluasi penanggung jawab utama, yaitu Menakertrans dan BNP2TKI atas timbulnya fenomena 'penjualan' TKI di Malaysia, Singapura, dan Yordania.

"Dan tidak menutup kemungkinan juga terjadi di negara-negara penerima TKI lainnya. Ini memalukan karena penyerahan kepengurusan TKI ke swasta sebagaimana di UU 39/2004, justru berdampak timbulnya praktek perbudakan WNI. Aneh kalau kelak Pansus revisi UU 39/2004 tentang PPTKILN tidak merubah paradigma dan orientasi dalam UU ini," papar Eva Kusuma Sundari.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan