Angkutan Batubara dan Buah Sawit Dilarang Lewat Jalan Umum
mulai Januari 2013 nanti mereka tak boleh lagi melewati jalan umum.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim: Sarassani
TRIBUNNEWS.COM TANA PASER - Jika sekarang petani kelapa sawit, pengumpul (tengkulak) dan perusahaan perkebunan kelapa sawit, serta perusahaan tambang batubara, agak leluasa menggunakan jalan umum untuk mengangkut produksi buah sawit dan batubaranya, maka mulai Januari 2013 nanti mereka tak boleh lagi melewati jalan umum.
Larangan angkutan batubara dan buah sawit di jalan umum ini menurut Kasi Lalu Lintas Bidang Perhubungan Darat dan Udara pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Paser Suryawan, Rabu (7/11/2012), sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim 10/2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Sawit.
"Seperti disebutkan dalam Pasal 6, ayat 1; Setiap angkutan batubara dan hasil perusahaan perkebunan kelapa sawit dilarang melewati jalan umum, ayat 2; Setiap hasil tambang batubara dan hasil perkebunan kelapa sawit yang berasal dari perusahaan pertambangan dan perusahan perkebunan wajib diangkut melalui jalan khusus, dan ayat 3; Penggunaan jalan umum untuk pengangkutan hasil perkebunan kelapa sawit yang berasal dari pekebun kelapa sawit dapat menggunakan jalan umum setelah memperoleh izin dari pejabat berwenang," kata Suryawan.
Seperti diberitakan, aktifitas angkutan buah sawit di jalan umum Kabupaten Paser telah mengganggu kenyamanan pengguna jalan yang lain. Pasalnya dalam kurun waktu 10 bulan (November 2011-September 2012) sedikitnya ada 21 truk terbalik, 16 truk patah as roda akibat over load muatan, bahkan 11 unit roda dua tergelincir di jalan akibat buah sawit yang jatuh di jalan.
Baca Juga :
- Disdukcapil Paser Ingin Konsultasi ke Ditjen Kependudukan 8 menit lalu
- Gubernur Kaltim Awang Faroek Dicecar 30 Pertanyaan oleh Kejagung 11 menit lalu
- Remaja Pembunuh Keluarga Petani di Karo Tertangkap 13 menit la