Ratusan Buruh Tuntut Diangkat Pegawai Tetap
menuntut PT.Dwimakmur Primatamas untuk mengangkat ratusan buruh di perusahaan

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ali Anshori
TRIBUNNEWS.COM KETAPANG,-Federasi Serikat Buruh Kabupaten Ketapang (FSBKK) menuntut PT.Dwimakmur Primatamas untuk mengangkat ratusan buruh di perusahaan tersebut menjadi karyawan tetap. Selama ini ratusan pekerja tersebut masih berstatus perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Ketua FSBKK Leo Yansen Akock Bayir mengatakan, sudah tiga kali pihak perusahaan diundang untuk membahas persoalan ini yang difasilitas oleh Dinas Sosial dan tenagaan Ketapang, namun pihak manajamen selalu saja mangkir dari undangan tersebut, baru kali ini pihak perusahaan hadir.
‘’Kami menutut semua buruh yang selama ini berstatus (PKWT )yang berkerja di perusahaan tersebut agar diangkat menjadi karyawan tetap, salama ini buruh sudah resah,
’’Kata Leo Rabu (7/11/2012) dalam pertemuan mediasi di aula rapat Dinastransmigrasi Ketapang.
Menurut Leo selama ini perusahaan banyak melanggar aturan baik itu UU No 13 tahun 2003 maupun Kepmen Nakertrans RI No.100 Tahun 2004 yang mengatur tentang PKWT. Leo menjelaskan dalam pasal 59 UU No 13 tahun 2003 yang mengatur tentang PKWT dalam pasal 59 ayat 4, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang diadasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2(Dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1(Satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1(Satu) tahun.
‘’Namun yang terjadi perpanjangan kontrak PKWT yang dilakukan perusahaan ada sampai dua kali dan bahkan sampai tiga kali, tidak ada pangilan dari perusahaan untuk melakukan perpanjangan kontrak, bahkan ada yang di PHK dan tidak diberi pesagon, ini kan melanggar UU yang dimaksud tersebut,’’Jelasnya.
Leo mengatakan, selama ini buruh sudah cukup sabar atas perlakuan perusahaan tentang status karyawan ini. Leo berharap pada pertemuan medias yang sudah diagendakan pada 4 Desember 2012 nanti akan ada kesepakatan agar seluruh karyawan di PT.Dwimakmur Pratamas diangkat menjadi karyawan tetap.
‘’Jika tidak ada kesepakatan seperti yang dituntut para buruh, buruh akan melakukan mogok kerja secara masal, syukur-syukur selama ini para buruh tidak melakukan hal anarkis,’’Kata Leo.
Ketua Serikat Buruh Kabupten Ketapang (SBKK) Edy Surya mengatakan, saat ini yang sudah tergabung dalam serikat pekerja ada 108 anggota, selama ini kata Edy perusahaan dan pekerja harus bersama-sama memenuhi hak dan kewajiban untuk dijujung tinggi dan dilaksanakan.
‘’Kami tidak mau pihak manajemen terlalu banyak alasan, untuk memenuhi tuntutan kami ini, selama ini manajemen sudah banyak mengabaikan hak-hak kami sebagai perkerja,’’Kata Edy.
Kesalahan Administrasi
HRD PT.Dwimakmur Primatas Poerwanto mengatakan, pelaksanaan PKWT kedepanya akan dilakukan lebih baik lagi, ia mengakui memang ada catatan negative atau kesalahan dalam administrasi yang ada sedikit terlewatan.
‘’Kesalahan administrasi yang terjadi hanya beberapa saja, tidak semuanya, seperti surat pemangilan atau pemberitahuan mengenai perpanjangan kontrak baru dengan buruh sudah disampaikan kepada buruh, ’’Kata Poerwanto.
Poerwanto menjelaskan,tidak semua buruh di perusahaan menjadi pekerja PKWT namun ada juga yang sudah permanen atau karyawan tetap, program permanenisasi sudah ada dan dijalankan oleh perusahaan. Untuk PKWT angkatan tahun 2010 akan dilakukan Review dan dipermanenkan,namun Ia mengingatkan pekerja jangan neko-neko.
‘’Instruksi kita setelah 2 tahun pekerja bisa dipermanenkan,kalau 1 tahun belum cukup melakukan peniliaan terhadap kinerja para buruh,ini akan kita benahi,jumlah pekerja diperusahaan kita sekitar 130 orang,’’Katanya. (Ali)
Baca Juga :
- Dana Insentif Maros Difokuskan Pada Pendidikan 12 menit lalu
- Yasin Limpo Diserang Spanduk Gubernur Narkoba 13 menit lalu
- Warga Balinuraga Minta Bantuan Alat Masak 21 menit lalu