Bunuh Sesama Calon Pendeta, Jesayas Terancam Hukuman Mati
Tersangka Jesayas, pelaku pembunuhan terhadap korban Friska, terus menutupi mukanya
Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Tersangka Jesayas, pelaku pembunuhan terhadap korban Friska, sesama calon pendeta, terus menutupi mukanya sepanjang menjalani pemeriksaan petugas penyidik Polresta Palembang, Kamis (8/11/2012).
"Sebelumnya saya sempat dituduh mencuri buku tabungan oleh dia (korban Friska), jadi saya sedikit emosi. Saya akui juga cemburu dengan dia. Pisau sangkur saya ambil di kamar, sangkur milik saya waktu di Aceh," ujar tersangka Jesayas yang tercatat warga Aceh Tenggara dan baru satu tahun tinggal di Palembang.
Kasat Reskrim Kompol Djoko Julianto mengatakan, tersangka hingga kini menjalani pemeriksaan petugas penyidik.
"Tersangka dijerat dengan pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara dan hukuman mati," ujarnya.