Ketua DPRD Jateng Non-aktif Divonis Hari Ini
Murdoko akan menghadapi putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, hari ini, Kamis (8/11/2012).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa penggunaan kas daerah Kabupaten Kendal periode 2003 dan 2004, Murdoko akan menghadapi putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, hari ini, Kamis (8/11/2012).
Sebelumnya, Ketua DPRD Jawa Tengah non-aktif itu dituntut jaksa penuntut umum dengan tujuh tahun enam bulan penjara, dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan. Pasalnya, Jaksa menilai terdakwa terbukti menerima uang Rp4,750 miliar yang berasal dari kas daerah Pemkab Kendal.
"Murdoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana," kata Jaksa Riyono saat membacakan tuntutan, Senin (22/10/2012).
Murdoko menerima uang Rp3 miliar yang ditransfer dari Warsa Susilo selaku Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) periode 2002-2006. Dan ditempatkan di rekening BNI'46 cabang Karang Ayu, Semarang pada 19 Mei 2003.
Sementara dalam pembelaan (pledoi) politisi PDIP yang dibacakan pekan lalu itu menyangkal tuduhan jaksa penuntut umum yang menyatakan dirinya menerima Rp4,75 miliar dari dana alokasi tersebut. Murdoko menilai kasusnya itu sebagai buntut permusuhan politis yang menjatuhkan dirinya. Dia justru menuding perkara itu pesanan pihak tertentu. Ia pun meminta majelis hakim membebaskannya.
Pada nota pembelaannya, Murdoko menegaskan jaksa melakukan tarik ulur atas kasusnya tersebut. Ia mengaku tak pernah menyalahgunakan wewenangnya mencampuri pengelolaan keuangan Kendal meskipun kakak kandungnya menjadi bupati di kabupaten tersebut
(Edwin Firdaus)