Pembunuh Rian Kharisma Divonis Seumur Hidup
Robert, terdakwa kasus pembunuhan Rian Kharisma, divonis penjara seumur hidup
Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Zaini
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Robert, terdakwa kasus pembunuhan Rian Kharisma, divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim yang diketuai Agusti SH di PN Palembang, Kamis (8/11/2012).
Robert terbukti telah melanggar pasal 340 karena melakukan pembunuhan berencana.
Vonis yang diberikan majelis hakim sama dengan tuntutan yang diajukan Een Supardi SH selaku jaksa.
Karena vonis yang diharapkan diberikan oleh majelis hakim, keluarga dan kerabat Rian bisa mengontrol emosi mereka. Namun, paman Rian sempat mencoba mengamuk dengan memukul mobil tahanan yang membawa Robert.
Beruntung, amukan sang paman tidak melucut emosi kerabat Rian yang lain.