Kamis, 2 Oktober 2025

Pembunuh Rian Kharisma Divonis Seumur Hidup

Robert, terdakwa kasus pembunuhan Rian Kharisma, divonis penjara seumur hidup

Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto Pembunuh Rian Kharisma Divonis Seumur Hidup
(Sriwijaya Post/Zaini)
Robert pembunuh Rian Kharisma

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Zaini

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Robert,  terdakwa kasus pembunuhan Rian Kharisma, divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim yang diketuai Agusti SH di PN Palembang, Kamis (8/11/2012).

Robert terbukti telah melanggar pasal 340 karena melakukan pembunuhan berencana.

Vonis yang diberikan majelis hakim sama dengan tuntutan yang diajukan Een Supardi SH selaku jaksa.

Karena vonis yang diharapkan diberikan oleh majelis hakim, keluarga dan kerabat Rian bisa mengontrol emosi mereka. Namun, paman Rian sempat mencoba mengamuk dengan memukul mobil tahanan yang membawa Robert.

Beruntung, amukan sang paman tidak melucut emosi kerabat Rian yang lain.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved