Pemerintah Segera Terbitkan PP Wajib Bagi Daerah Miliki PTSP
Pemerintah tengah mendorong seluruh daerah di Indonesia melaksanakan Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah tengah mendorong seluruh daerah di Indonesia melaksanakan Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Meski sekarang baru mencapai 85 persen daerah saja yang baru melakukan PTSP, ke depannya diharapkan 100 persen daerah sudah menjalankan PTSP.
Apalagi, menurut Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, pemerintah tengah menggodok Peraturan Pemerintah (PP) implementasi dari Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Diharapkan dengan terbitnya PP tersebut, semua pemimpin daerah sudah menjalankan PTSP di daerahnya masing-masing. Tahun ini, implementasi UU pelayanan publik itu sudah dapat diterbitkan.
"Kita meminta satu yang harus masuk dalam PP itu adalah wajib bagi daerah untuk membentuk pelayanan terpadu,"kata Mendagri Gamawan Fauzi di Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Senin (12/11/2012).
Pasalnya, lanjut Gamawan, hingga kini belum ada aturan yang mewajibkan pembentukan lembaga pelayanan terpadu. Karenanya dengan adanya PP pelayanan publik itu, tentunya akan dijadikand asar hukum mewajibkan daerah untuk membentuk lembaga pelayanan publik yang satu atap.
Karenanya, dengan terbitnya PP tersebut, target 100 persen daerah di Indonesia sudah memiliki lembaga pelayanan publik yang terpadu.
"Sedang belum wajib saja, sudah 85 persen. Apalagi kalau sudah wajib hukumnya. saya yakin sebentar sudah menjadi 100 persen," ujarnya.