Grasi Terpidana Narkoba
Menkumham: Kasus Ola Sedang dalam Pengusutan
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsuddin mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti adanya kabar bahwa narapidana kasus
Penulis:
Imanuel Nicolas Manafe
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsuddin mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti adanya kabar bahwa narapidana kasus Narkoba, Meirika Franola (Ola) menjadi organisator peredaran narkoba dari balik lapas.
"Itu sekarang diusut, siapa yang terlibat," ujar Amir Syamsuddin di Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (13/11/2012).
Amir meminta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersabar atas pengusutan ini apakah benar atau tidak Ola mengedarkan narkoba dari balik lapas, sehingga tidak perlu adanya spekulasi yang muncul nantinya.
Lebih lanjut, Amir juga mengatakan, grasi yang diberikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terhadap Ola tersebut tidak ada yang salah. Sebab itu sudah hak prerogatif seorang Presiden.
"Itu kewenangan konstitusional dan sakral oleh seorang Presiden dan tidak semata dilakukan. Tapi, beberapa Presiden sebelumnya juga memberikan grasi. Kita tidak punyak mengganggu gugat itu," kata Amir.
Klik: